Polda Metro-Kemenkeu Tak Hadirkan Ahli, Roy Suryo: Seharusnya Permintaan Ganti Ruginya Diterima
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar Telematika Roy Suryo menyatakan hakim tunggal ganti rugi seharusnya menerima permohonan pihaknya karena tidak ada saksi atau ahli yang hadir dalam persidangan. Suryo menekankan bahwa dalam pembuktian, pihaknya menghadirkan dua ahli (pidana dan akuntansi) serta dokumen, namun pihak lawan hanya memberikan bukti berupa surat. Ini mengulangi hasil praperadilan keempat dan menunjukkan ketidakadilan dalam proses ganti rugi yang dibimbing Polda Metro-Kemenkeu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 12.54
Roy Suryo Ternyata Masih Berpeluang Kantongi Rp206 Juta dari Kasus Ijazah Jokowi
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 13.25
Kubu Jokowi: Kapalnya Goyang, Roy Suryo Tak Bisa Lagi Ulur Waktu Sidang Ijazah
Berita terkait
Auditor Sebut Wajar Roy Suryo Minta Ganti Rugi Rp206 Juta
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 20.24
Refly: Kemenkeu Coba-coba Goyang Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 15.25
Ahli Hukum: Praperadilan Ganti Kerugian Roy Suryo Bukan untuk Uji Penyalahgunaan Wewenang
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 13.44
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 14.53