Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Polda Metro-Kemenkeu Tak Hadirkan Ahli, Roy Suryo: Seharusnya Permintaan Ganti Ruginya Diterima

Pakar Telematika Roy Suryo menyatakan hakim tunggal ganti rugi seharusnya menerima permohonan pihaknya karena tidak ada saksi atau ahli yang hadir dalam persidangan. Suryo menekankan bahwa dalam pembuktian, pihaknya menghadirkan dua ahli (pidana dan akuntansi) serta dokumen, namun pihak lawan hanya memberikan bukti berupa surat. Ini mengulangi hasil praperadilan keempat dan menunjukkan ketidakadilan dalam proses ganti rugi yang dibimbing Polda Metro-Kemenkeu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait