Buruh Beri Tenggat 22 September Revisi RUU Ketenagakerjaan atau Demo Besar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mengungkapkan kekecewaan terhadap draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dari DPR. Selama empat bulan, buruh melakukan diplomasi bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), DPR, dan pemerintah. Namun draf yang dihasilkan dianggap jauh dari usulan awal koalisi. KBPBI memberi kesempatan hingga 22 September 2026 untuk respons, jika tidak akan adakan demonstrasi besar dengan 70-100 ribu buruh dari 18 konfederasi dan 147 federasi. Dengan batas waktu MK sampai 30 Oktober dan DPR reses 8 Oktober, buruh menilai Oktober krusial untuk kesepakatan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 16 September 2026 pukul 21.14
Andi Gani: Buruh Tak Puas dengan Draf RUU Ketenagakerjaan
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 19.16
Buruh Kecewa Draf RUU Ketenagakerjaan, Ini Respons Menaker
kumparan · 17 September 2026 pukul 13.07
Menaker Respons Buruh Ngaku Kecewa dengan Draf RUU Ketenagakerjaan
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 01.00
Buruh Beri Tenggat DPR hingga 22 September, Ancam Kerahkan 100 Ribu Massa ke Jakarta
Berita terkait
Menaker Tegaskan RUU Ketenagakerjaan Berproses, Sebut Protes Bagian Dinamika
Detik.com · 17 September 2026 pukul 20.41
Said Iqbal Minta DPR Tak Ulangi Pola Omnibus Law dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 14.35
DPR Serap Aspirasi Buruh, RUU Ketenagakerjaan Dikebut
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 17.12
Buruh: RUU Ketenagakerjaan Tak Boleh seperti Omnibus Law, Dibahas Tengah Malam dari Hotel ke Hotel
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 13.11