Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

RUU Perampasan Aset Hadapi Masalah Baru: Menilai Aset yang Tak Punya Harga Pasar

RUU Perampasan Aset menghadapi tantangan baru dalam menilai aset hasil tindak pidana yang tidak memiliki harga pasar. Akademisi Fatahillah Unesa menyampaikan masukan pada rapat Komisi III DPR RI bahwa mekanisme penilaian aset seperti satwa liar (gajah, harimau) yang diperdagangkan secara ilegal perlu diatur secara jelas. Kasus dimana tersangka meninggal atau melarikan diri membuatnya menjadi aset yang harus dirampas, namun tidak ada harga pasar untuk dinilai. Fatahillah meminta Komisi III tidak hanya mengatur penyitaan aset, tetapi juga metode penilaian untuk aset khusus. DPR telah memperluas ruang lingkup RUU ke 13 jenis tindak pidana, termasuk korupsi, narkotika, terorisme, konservasi, dan perikanan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait