RUU Perampasan Aset Hadapi Masalah Baru: Menilai Aset yang Tak Punya Harga Pasar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

RUU Perampasan Aset menghadapi tantangan baru dalam menilai aset hasil tindak pidana yang tidak memiliki harga pasar. Akademisi Fatahillah Unesa menyampaikan masukan pada rapat Komisi III DPR RI bahwa mekanisme penilaian aset seperti satwa liar (gajah, harimau) yang diperdagangkan secara ilegal perlu diatur secara jelas. Kasus dimana tersangka meninggal atau melarikan diri membuatnya menjadi aset yang harus dirampas, namun tidak ada harga pasar untuk dinilai. Fatahillah meminta Komisi III tidak hanya mengatur penyitaan aset, tetapi juga metode penilaian untuk aset khusus. DPR telah memperluas ruang lingkup RUU ke 13 jenis tindak pidana, termasuk korupsi, narkotika, terorisme, konservasi, dan perikanan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 12.46
Tanggapi Ahok, Ketua Komisi III DPR: Jangan Sampai UU Perampasan Aset Jadi Alat Kekuasaan
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 21.15
PDIP Dukung RUU Perampasan Aset, tapi Khawatir Disalahgunakan
Berita terkait
Henri Subiakto: UU Perampasan Aset Bisa Disalahgunakan Seperti UU ITE
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 12.30
RUU Perampasan Aset, Henri Subiakto: Jangan Beri Cek Kosong ke Penguasa
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 10.40
Mahfud MD Yakin RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, tapi Kasih Satu Usulan
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 06.00
Begini Jawaban Hasto soal Puan Enggak Teken Komitmen RUU Perampasan Aset
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 20.38