Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Henri Subiakto: UU Perampasan Aset Bisa Disalahgunakan Seperti UU ITE

Henri Subiakto menyampaikan peringatan terhadap RUU Perampasan Aset yang berpotensi disalahgunakan seperti UU ITE dan UU Tipikor. Ia menekankan risiko besar apabila UU tersebut dijalankan oleh penguasa yang dzolim demi kepentingan politik. Henri menyatakan banyak penegak hukum justru terjerat korupsi, sehingga penerapan UU berpotensi diselewengkan. Ia mengingatkan publik tidak memberikan cek kosong kepada penguasa dan penting memahami isi RUU Perampasan Aset yang saat ini disiapkan menjadi UU. DPR RI berkomitmen mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 setelah gelombang demonstrasi besar dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pimpinan DPR siap mengundurkan diri jika target pengesahan tidak terpenuhi sesuai tenggat waktu yang dijanjikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait