Henri Subiakto: UU Perampasan Aset Bisa Disalahgunakan Seperti UU ITE
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Henri Subiakto menyampaikan peringatan terhadap RUU Perampasan Aset yang berpotensi disalahgunakan seperti UU ITE dan UU Tipikor. Ia menekankan risiko besar apabila UU tersebut dijalankan oleh penguasa yang dzolim demi kepentingan politik. Henri menyatakan banyak penegak hukum justru terjerat korupsi, sehingga penerapan UU berpotensi diselewengkan. Ia mengingatkan publik tidak memberikan cek kosong kepada penguasa dan penting memahami isi RUU Perampasan Aset yang saat ini disiapkan menjadi UU. DPR RI berkomitmen mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 setelah gelombang demonstrasi besar dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pimpinan DPR siap mengundurkan diri jika target pengesahan tidak terpenuhi sesuai tenggat waktu yang dijanjikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 12.46
Tanggapi Ahok, Ketua Komisi III DPR: Jangan Sampai UU Perampasan Aset Jadi Alat Kekuasaan
VOI · 31 Agustus 2026 pukul 11.15
Korupsi hingga Pertambangan, Ini 13 Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset
CNN Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 13.55
KBPP Polri Minta DPR Buktikan Janji Sahkan UU Perampasan Aset
CNBC Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 08.45
13 Tindak Pidana Ini Masuk RUU Perampasan Aset, Ini Daftar Lengkapnya
Berita terkait
RUU Perampasan Aset, Henri Subiakto: Jangan Beri Cek Kosong ke Penguasa
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 10.40
Tuntutan Demo Koruptor Dihukum Mati Dinilai Mustahil Terwujud
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 12.30
Babak Baru RUU Perampasan Aset
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 04.00
RUU Perampasan Aset Jadi Tuntutan Demo, Said Didu Ingatkan Buah Simalakama
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 18.55