Tanggapi Ahok, Ketua Komisi III DPR: Jangan Sampai UU Perampasan Aset Jadi Alat Kekuasaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan kekhawatiran RUU Perampasan Aset bisa disalahgunakan sebagai alat kekuasaan untuk memeras masyarakat atau mengkriminalisasi lawan politik. Ia menyoroti pernyataan eks Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang khawatir UU ini dapat mengukupi anggaran negara melalui rambu-rambu pajak pada aset masyarakat bermasalah. Habiburokhman menekankan bahwa konstitusi Indonesia menerapkan asas persamaan hukum, sehingga siapa pun yang melanggar hukum harus mendapat sanksi tanpa memandang jabatan. DPR sedang mengatur ketentuan agar penerapan UU Perampasan Aset tidak sewenang-wenang dan Komisi III mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaannya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 12.30
Henri Subiakto: UU Perampasan Aset Bisa Disalahgunakan Seperti UU ITE
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 10.40
RUU Perampasan Aset, Henri Subiakto: Jangan Beri Cek Kosong ke Penguasa
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 09.32
Sorotan dan Kekhawatiran di Balik RUU Perampasan Aset
ANTARA News · 31 Agustus 2026 pukul 09.04
Komisi III DPR: 13 jenis pidana diusulkan masuk RUU Perampasan Aset
Berita terkait
Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Paling Lambat Disahkan Desember 2026
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 11.54
Dipantau Botok Pati, DPR Tak Lagi Sebut Target! Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 11.52
Komisi III DPR Beri Alasan Alotnya Pembahasan RUU Perampasan, Klaim Beda dengan KUHAP dan UU Polri
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 10.45
Pengumuman Kepastian RUU Perampasan Aset dari Senayan
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 07.49