Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Short Selling Mulai Berlaku Besok

Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan mekanisme perdagangan short selling pada Kamis, 1 Oktober 2026. Mekanisme ini memungkinkan investor menjual saham yang belum dimiliki dengan meminjam terlebih dahulu, lalu membelinya kembali saat harga turun untuk mendapatkan keuntungan. Dalam pengumuman No.Peng-00178/BEI.POP/09-2026, BEI menentukan lima saham yang dapat diperdagangkan melalui short selling: Astra International (ASII), Bank Central Asia (BBCA), Barito Pacific (BRPT), Bumi Resources (BUMI), dan Indofood Sukses Makmur (INDF). Hanya dua perusahaan sekuritas yang mendukung layanan ini, yakni Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa short selling hanya bisa dilakukan oleh dua anggota bursa yang ditunjuk. Ia juga menekankan risiko tinggi yang terlibat dalam perdagangan ini, sehingga investor diharuskan memiliki pengalaman dan pemahaman yang baik sebelum menggunakannya.

Berdasarkan POJK Nomor 6 Tahun 2024, kriteria investor yang dapat mengakses short selling mensyaratkan modal awal minimal Rp 50 juta dan memiliki rekening reguler selama setidaknya enam bulan. BEI menyarankan agar hanya investor berpengalaman yang memanfaatkan fitur ini sebagai bagian dari strategi investasi mereka.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait