Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Ini Bedanya Aturan Short Selling BEI dengan Bursa AS, Hong Kong, dan Inggris

Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan lima saham yang dapat diperdagangkan melalui mekanisme short selling mulai 1 Oktober 2026, yaitu ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF. Transaksi hanya dapat dilakukan melalui dua sekuritas yang telah mendapat izin, yaitu Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas. Berdasarkan POJK Nomor 6 Tahun 2024, investor wajib memiliki modal awal minimal Rp 50 juta dan rekening efek reguler selama enam bulan. BEI membatasi short selling hanya pada sejumlah saham tertentu, berbeda dengan bursa di negara lain yang memiliki aturan yang lebih fleksibel atau berbeda mekanisme pembatasannya.

Di Amerika Serikat, short selling diatur oleh Regulation SHO yang dikelola oleh SEC. Broker-dealer wajib memastikan saham yang dijual dapat dipinjam (locate requirement). Selain itu, diterapkan Rule 201 yang membatasi harga jual saat saham turun minimal 10 persen dibandingkan penutupan sebelumnya. Mekanisme ini berlaku untuk sisa hari perdagangan dan hari berikutnya, kecuali ada pengecualian.

Hong Kong (HKEX) menerbitkan daftar saham yang diperbolehkan untuk short selling secara berkala, seperti CK Hutchison, CLP Holdings, dan HSBC Holdings. HKEX juga menerapkan tick rule untuk membatasi pemesanan short selling agar tidak langsung dilakukan di harga di bawah harga acuan. Di Inggris, Financial Conduct Authority (FCA) mewajibkan investor melaporkan net short position jika posisinya mencapai atau melebihi 0,2 persen dari modal saham perusahaan, dengan pelaporan tambahan setiap kenaikan 0,1 persen.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait