Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Hadir di Sidang Bersama Istri, Tom Lembong Tegaskan Kasus Nadiem Makarim Bukan Soal Suka atau Tidak Suka

Tom Lembong dan istri Franciska Wihardja hadir di sidang putusan banding kasus korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim di Pengadilan Tinggi Jakarta pada 24 September 2026. Majelis hakim mengurangi vonis Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun, dengan denda Rp1 miliar subsidi 140 hari kurungan dan uang pengganti kerugian negara Rp548,76 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman tambahan enam tahun penjara akan dikenakan. Tom menegaskan kasus ini bersifat hukum, bukan soal suka tidak suka atau popularitas, serta menyatakan Nadiem tidak bersalah atas dakaan yang menuntutnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait