Hadir di Sidang Bersama Istri, Tom Lembong Tegaskan Kasus Nadiem Makarim Bukan Soal Suka atau Tidak Suka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tom Lembong dan istri Franciska Wihardja hadir di sidang putusan banding kasus korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim di Pengadilan Tinggi Jakarta pada 24 September 2026. Majelis hakim mengurangi vonis Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun, dengan denda Rp1 miliar subsidi 140 hari kurungan dan uang pengganti kerugian negara Rp548,76 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman tambahan enam tahun penjara akan dikenakan. Tom menegaskan kasus ini bersifat hukum, bukan soal suka tidak suka atau popularitas, serta menyatakan Nadiem tidak bersalah atas dakaan yang menuntutnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 24 September 2026 pukul 18.08
Hakim Atur Beban Uang Pengganti Kasus Chromebook: Nadiem 35%, Google 50%
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 15.55
Hakim Minta Kejagung Usut Aliran Dana Kasus Chromebook
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 14.30
Pengadilan Tinggi Jakarta Pangkas Hukuman Nadiem Makarim jadi 9 Tahun
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 13.13
Pengadilan Tinggi Koreksi Vonis Nadiem: Penjara 9 Tahun dan Uang Pengganti Rp548 M
Berita terkait
Kejutan Putusan Kasus Chromebook! Hukuman Nadiem Makarim Disunat Jadi 9 Tahun, Uang Pengganti Anjlok Rp260 M!
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 14.50
Dua Mantan Menteri, Satu Narasi 'Kriminalisasi': Tom Lembong dan Nadiem Makarim Sama-sama Bicara Keadilan
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 17.14
Vonisnya Dipangkas, Nadiem Makarim Belum Puas: Saya Tak akan Terima Selain Bebas
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 14.30
Hukuman Nadiem Makarim Dipotong Jadi 9 Tahun Penjara
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 12.58