Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

SLIK Kredit Rp1 Juta Dihapus, Bankir Ungkap Dampaknya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus riwayat tunggakan kredit dengan total outstanding di bawah Rp1 juta dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan ini sudah berlaku dan menyebabkan catatan kredit debitur dengan tunggakan kecil hilang dari SLIK dalam waktu tiga hari. Saat analis kredit melakukan pengecekan, kolom data debitur tersebut akan menampilkan 'data tidak tersedia'.

SEVP Credit Risk BTN Henri Ari Wibawa menjelaskan kebijakan ini berdampak pada proses analisis kredit perbankan karena salah satu sumber informasi riwayat pembayaran debitur menjadi tidak tersedia. Namun, ia menilai pertimbangan OJK sudah tepat karena tunggakan dengan nominal sangat kecil seharusnya tidak menjadi faktor utama dalam penilaian kelayakan kredit.

Henri juga menyoroti bahwa selama ini ada analis kredit yang terlalu ketat dalam membaca catatan SLIK. Debitur yang hanya menunggak sedikit karena faktor administrasi, kelupaan, atau kondisi darurat sering langsung ditolak tanpa pendalaman lebih lanjut. Dengan dihapusnya catatan tunggakan kecil dari SLIK, diharapkan penilaian terhadap calon debitur menjadi lebih proporsional dan tidak semata-mata bergantung pada catatan tunggakan bernilai kecil.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait