SLIK Kredit Rp1 Juta Dihapus, Bankir Ungkap Dampaknya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus riwayat tunggakan kredit dengan total outstanding di bawah Rp1 juta dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan ini sudah berlaku dan menyebabkan catatan kredit debitur dengan tunggakan kecil hilang dari SLIK dalam waktu tiga hari. Saat analis kredit melakukan pengecekan, kolom data debitur tersebut akan menampilkan 'data tidak tersedia'.
SEVP Credit Risk BTN Henri Ari Wibawa menjelaskan kebijakan ini berdampak pada proses analisis kredit perbankan karena salah satu sumber informasi riwayat pembayaran debitur menjadi tidak tersedia. Namun, ia menilai pertimbangan OJK sudah tepat karena tunggakan dengan nominal sangat kecil seharusnya tidak menjadi faktor utama dalam penilaian kelayakan kredit.
Henri juga menyoroti bahwa selama ini ada analis kredit yang terlalu ketat dalam membaca catatan SLIK. Debitur yang hanya menunggak sedikit karena faktor administrasi, kelupaan, atau kondisi darurat sering langsung ditolak tanpa pendalaman lebih lanjut. Dengan dihapusnya catatan tunggakan kecil dari SLIK, diharapkan penilaian terhadap calon debitur menjadi lebih proporsional dan tidak semata-mata bergantung pada catatan tunggakan bernilai kecil.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 1 Agustus 2026 pukul 07.30
Daftar 10 Bank Tutup per Juli 2026, Ada Perbankan Syariah
ANTARA News · 31 Juli 2026 pukul 20.53
OJK: Keberhasilan berantas judol tak hanya dari penurunan transaksi
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 14.35
BI Tak Mau Bank Kebanyakan Beli Obligasi, Kredit Harus Lebih Deras
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 21.32
Kredit BCA Tembus Rp1.036 triliun
Berita terkait
OJK Sumut Catat Aset Bank Umum Capai Rp371,1 Triliun
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 15.40
OJK: Bank perlu hitung risiko kredit saat cepat naikkan suku bunga
ANTARA News · 21 September 2026 pukul 17.47
Bos OJK Minta Bank Cek Kemampuan Debitur Sebelum Naikkan Bunga Kredit
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 17.40
Karhutla Meluas, OJK Pantau Risiko Kredit Bank di Wilayah Terdampak
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 14.47