Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Solar hingga Bibit Sawit, Terungkap Modus Kejahatan di Balik Karhutla di Sumatera hingga Kalimantan

Bareskrim Polri mengungkap modus kejahatan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan untuk membuka lahan perkebunan. Ditemukan 72 tersangka dengan barang bukti meliputi solar, Pertalite, minyak tanah, oli bekas, peralatan tebas hutan, serta bibit sawit. Metode pembakaran sengaja dilakukan untuk mempercepat pembukaan lahan secara ekonomis dibandingkan teknik konvensional. Barang bukti yang disita meliputi 21 parang, dua kapak, cangkul, senso, 39 batang kayu bekas terbakar, serta bibit sawit dan sepatu bot. Pelaku menggunakan api sebagai jalan pintas untuk membersihkan lahan sebelum dimanfaatkan untuk perkebunan, meskipun berisiko menyebabkan kerusakan lingkungan luas. Tersangka dijerat dengan UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU PLH, dan KUHP.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait