Solar hingga Bibit Sawit, Terungkap Modus Kejahatan di Balik Karhutla di Sumatera hingga Kalimantan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri mengungkap modus kejahatan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan untuk membuka lahan perkebunan. Ditemukan 72 tersangka dengan barang bukti meliputi solar, Pertalite, minyak tanah, oli bekas, peralatan tebas hutan, serta bibit sawit. Metode pembakaran sengaja dilakukan untuk mempercepat pembukaan lahan secara ekonomis dibandingkan teknik konvensional. Barang bukti yang disita meliputi 21 parang, dua kapak, cangkul, senso, 39 batang kayu bekas terbakar, serta bibit sawit dan sepatu bot. Pelaku menggunakan api sebagai jalan pintas untuk membersihkan lahan sebelum dimanfaatkan untuk perkebunan, meskipun berisiko menyebabkan kerusakan lingkungan luas. Tersangka dijerat dengan UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU PLH, dan KUHP.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 23 Agustus 2026 pukul 20.28
BNPB minta negara-negara tidak saling menyalahkan soal asap karhutla
SINDOnews · 23 Agustus 2026 pukul 19.33
Bareskrim Kejar Dalang Karhutla, Transaksi dan Aliran Dana 72 Tersangka Ditelusuri
SINDOnews · 23 Agustus 2026 pukul 18.58
Terungkap! Ini Alasan 72 Tersangka Karhutla Nekat Bakar Hutan dan Lahan
SINDOnews · 23 Agustus 2026 pukul 16.47
Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Kasus Dugaan Pembakaran Hutan dan Lahan
Berita terkait
Ada Pembakaran Sengaja, 72 Orang di Balik Karhutla di Sumatera hingga Kalimantan
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 00.46
Prabowo Tegaskan Korporasi Pembakar Hutan Harus Ditindak, Aparat Diminta Turun Langsung
Warta Ekonomi · 23 Agustus 2026 pukul 05.45
Prabowo Pastikan Tindak Tegas Perusahaan yang Terbukti Lakukan Pembakaran Hutan
kumparan · 22 Agustus 2026 pukul 20.49
Mensesneg: Semua Pihak Boleh Bantu Karhutla, tapi Haji Isam Bukan Koordinator
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 03.07