Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Nasib Gibran Diputuskan Hari Ini, Akankah Berujung Diskualifikasi?

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait nasib Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa (6/10/2026) malam pukul 20.00 WIB. Perkara ini ditujukan untuk menyelesaikan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran saat pencalonannya dalam Pilpres 2024. Sidang dimulai pada 21 September 2026 dan meliputi berbagai tahap pemeriksaan, termasuk pemeriksaan pendahuluan, persidangan, pembuktian, hingga keterangan dari berbagai pihak terkait seperti Kementerian Pendidikan dan KBRI Singapura serta Australia.

Para pemohon dalam perkara ini terdiri dari 13 orang termasuk Hanafie Asnan, Slamet Soebijanto, dan lainnya, yang didampingi oleh sejumlah kuasa hukam. Mereka mempertanyakan keabsahan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden karena mencurigikan penyeuaianan pendidikannya. Dalam gugatannya, para pemohon memohon agar MK menilai kembali keabsahan pencalonan Gibran dan berpotensi meminta diskualifikasi jika ditemukan tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Jika putusan MK menyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, hal ini dapat berdampak pada masa depan karier politiknya dan berpotensi mengubah dinamika pemerintahan. Putusan ini juga diharapkan memberikan kejelasan hukum mengenai persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden di pemilu mendatang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait