MK Tak Terima Gugatan Terkait Syarat Pendidikan Gibran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden Pilpres 2024. Dalam sidang putusan di Jakarta, MK memutuskan pemohon gugatan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena bukan peserta pemilu. MK juga menyatakan tidak menemukan bukti Gibran tidak memiliki ijazah setara SMA. Gugatan awal mengajukan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU No. 7/2017 tentang Pemilu, serta mempertanyakan pasal 18 ayat (3) PKPU No. 19/2023 yang menggantikan syarat kelulusan SMA dari luar negeri jika sudah memiliki ijazah perguruan tinggi. MK menolak semua permohonan dan membatalkan keputusan KPU serta pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 6 Oktober 2026 pukul 21.57
Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima MK, Relawan Sujud Syukur
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 21.55
Sempat di Ujung Tanduk, Hakim MK Sebut Certificate of Attendance Gibran Tak Bisa jadi Bukti Kelulusan
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 21.43
MK Tidak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 21.11
MK Tidak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Ada Bukti Lulus SMA
Berita terkait
MK: Surat Absensi Gibran Bukan Bukti Kelulusan atau Tamat Belajar SMA
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 21.11
Kisruh Syarat Pendidikan Gibran Disebut Bukan Sekadar soal Dokumen, Akarnya...
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 22.30
Gatot Nurmantyo Sebut Putusan MK Bisa Jadi Momentum Percepat Jalan Gibran ke Kursi Presiden
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 20.00
Patahkan Gugatan Lawan! Saksi KPU Tegaskan Pelanggaran Pasca-Kemenangan Gibran Bukan Urusan Pemilu Lagi!
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 21.48