Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

MK Tak Terima Gugatan Terkait Syarat Pendidikan Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden Pilpres 2024. Dalam sidang putusan di Jakarta, MK memutuskan pemohon gugatan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena bukan peserta pemilu. MK juga menyatakan tidak menemukan bukti Gibran tidak memiliki ijazah setara SMA. Gugatan awal mengajukan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU No. 7/2017 tentang Pemilu, serta mempertanyakan pasal 18 ayat (3) PKPU No. 19/2023 yang menggantikan syarat kelulusan SMA dari luar negeri jika sudah memiliki ijazah perguruan tinggi. MK menolak semua permohonan dan membatalkan keputusan KPU serta pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait