80 Persen Awal Kejatuhan Wapres Gibran Bakal Terjadi Malam Ini di MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Perkara ini menguji pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkut, memprediksi peluang gugatan dikabulkan mencapai 80 persen.
Ada tiga poin krusial yang menjadi sorotan: ketiadaan bukti ijazah SMA/sederajat dalam persidangan, keabsahan surat keterangan kesetaraan pengetahuan yang dianggap bukan kesetaraan pendidikan, serta legalitas penggunaan ijazah jenjang lebih tinggi tanpa ijazah jenjang bawah sesuai Pasal 18 ayat 3 aturan pemilu. Pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran dan membatalkan pelantikannya jika terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan minimal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 19.46
Bahas Politik, Menko Dudung Ungkap Sikap Pemerintah Jelang Putusan MK
SINDOnews · 5 Oktober 2026 pukul 18.47
Refly Harun Yakin Gugatan PHPU Ijazah Wapres Gibran Dikabulkan MK, Ini Alasannya
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 14.06
Mantan Hakim Konstitusi Sebut Sengketa Pilpres 2024 Sudah Kedaluwarsa
JPNN.com · 5 Oktober 2026 pukul 08.51
Soal Putusan PHPU Nomor 1/2026, Suhadi Sebut Diskualifikasi Wapres Bukan Ranah MK
Berita terkait
Babak Baru Gugatan Gibran di MK, Dua Menteri Ikut Diseret dalam Sidang Pembuktian!
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 16.00
Henri Subiakto: Jika MK Kabulkan Gugatan Gibran, Kapolri Baru Hadapi Ujian Berat
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 10.40
Nasib Gibran Diputuskan Hari Ini, Akankah Berujung Diskualifikasi?
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 09.55
Nasib Gibran Bakal Diputuskan Hari Ini, Akankah Berujung Diskualifikasi?
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 09.55