Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Denny Indrayana Yakin Ada Dissenting Opinion di Putusan MK Terkait Ijazah Gibran

Denny Indrayana, pemohon gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, meyakini putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak diambil dengan suara bulat dari sembilan hakim. Ia menduga akan ada dissenting opinion (DO) atau pendapat hakim yang berbeda dalam sidang yang sedang berlangsung. Gugatan ini tidak hanya menyoroti soal ijazah SMA Gibran, tetapi juga mencerminkan dugaan pelanggaran aturan pencalonan oleh penyelenggara pemilu. Denny menuding KPU telah mengorbankan kemandiriannya sehingga seseorang yang tidak memenuhi syarat pendidikan tetap lolos menjadi cawapres. Sidang gugatan dimulai pada 21 September 2026, di mana pemohon membacakan alasan dan petitum mereka. Mereka meminta MK mengabulkan seluruh permohonan, termasuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wapres dan mencabut keputusan KPU terkait penetapannya sebagai cawapres dan wapres terpilih. Petitum juga mencakup pembatalan pelantikan Gibran dan penunjukan MPR untuk menggelar sidang pemilihan wapres baru dalam waktu 60 hari. Selain itu, pemohon mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19/2023 yang memungkinkan bakal capres dan cawapres tidak perlu mengirimkan bukti kelulusan SMA asal sudah memiliki ijazah perguruan tinggi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait