MK: Surat Absensi Gibran Bukan Bukti Kelulusan atau Tamat Belajar SMA
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menemukan ijazah atau dokumen kelulusan SMA yang setara untuk Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden Indonesia. Hakim MK, Arsul Sani, menyatakan bahwa surat absensi (certificate of attendance) yang diklaim Gibran hanyalah bukti kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti tamat belajar atau keberhasilan menyelesaikan pendidikan. Dokumen ini tidak menerangkan hasil akhir pendidikan dan tidak dapat disetarakan dengan SMA/sederajat. Dengan demikian, MK memutuskan diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Putusan MK juga membatalkan penetapan Gibran sebagai calon Wakil Presiden dan seluruh keputusan KPU terkait pasangan tersebut, serta memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat memilih Wakil Presiden baru dalam 60 hari.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 09.55
Nasib Gibran Diputuskan Hari Ini, Akankah Berujung Diskualifikasi?
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 09.55
Nasib Gibran Bakal Diputuskan Hari Ini, Akankah Berujung Diskualifikasi?
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 22.51
MK Nyatakan Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Miliki Ijazah SMA
SINDOnews · 6 Oktober 2026 pukul 21.57
Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima MK, Relawan Sujud Syukur
Berita terkait
MK Tak Terima Gugatan Terkait Syarat Pendidikan Gibran
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 20.58
Kisruh Syarat Pendidikan Gibran Disebut Bukan Sekadar soal Dokumen, Akarnya...
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 22.30
Gatot Nurmantyo Sebut Putusan MK Bisa Jadi Momentum Percepat Jalan Gibran ke Kursi Presiden
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 20.00
Patahkan Gugatan Lawan! Saksi KPU Tegaskan Pelanggaran Pasca-Kemenangan Gibran Bukan Urusan Pemilu Lagi!
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 21.48