Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

MK: Surat Absensi Gibran Bukan Bukti Kelulusan atau Tamat Belajar SMA

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menemukan ijazah atau dokumen kelulusan SMA yang setara untuk Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden Indonesia. Hakim MK, Arsul Sani, menyatakan bahwa surat absensi (certificate of attendance) yang diklaim Gibran hanyalah bukti kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti tamat belajar atau keberhasilan menyelesaikan pendidikan. Dokumen ini tidak menerangkan hasil akhir pendidikan dan tidak dapat disetarakan dengan SMA/sederajat. Dengan demikian, MK memutuskan diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Putusan MK juga membatalkan penetapan Gibran sebagai calon Wakil Presiden dan seluruh keputusan KPU terkait pasangan tersebut, serta memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat memilih Wakil Presiden baru dalam 60 hari.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait