Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

PAN Keberatan Usul PT 5% di RUU Pemilu: Bukan Khawatir Tak Lolos, Ada Putusan MK

Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyuarakan keberatan terhadap usulan penguatan Parliamentary Threshold (PT) dari 4 persen ke 5 persen dalam revisi UU Pemilu. Menurutnya, kenaikan PT tidak dilakukan karena kekhawatiran PAN tidak lolos ke DPR, melainkan karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menetapkan ruang legislasi bagi pembentuk UU untuk mengubah PT sebelum Pemilu 2029. MK menyyaratkan agar perubahan PT memperhatikan aspek keterwakilan politik, proporsionalitas, kedaulatan rakyat, dan keadilan pemilu, serta mencegah banyaknya suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi.

Viva menjelaskan bahwa semakin tinggi nilai PT, semakin besar kemungkinan suara sah pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi, sehingga meningkatkan tingkat disproporsionalitas dalam sistem pemilu. Data menunjukkan bahwa dalam Pemilu Legislatif 2024 dengan PT 4 persen, sebanyak 17.304.303 suara sah (11,4%) tidak terkonversi menjadi kursi. Angka ini lebih tinggi dibandingkan Pemilu 2019 (13.595.842 suara atau 9,71%) dan Pemilu 2014 (2.964.975 suara atau 2,37%).

Viva menegaskan bahwa tidak ada nilai ideal untuk besaran PT, namun MK menekankan agar perubahan dilakukan dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu. Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pertemuan pimpinan partai politik yang membahas revisi UU Pemilu hanyalah tahap awal berupa brainstorming dan belum ada keputusan final terkait ambang batas parlemen.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait