Partai Gerakan Rakyat soal Wacana Capres Diusung 2 Fraksi: Akal-akalan Politik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat Sahrin Hamid menolak keras wacana pencalonan presiden dan wakil presiden yang membutuhkan dukungan minimal dari dua partai parlemen atau dua fraksi di DPR. Menurutnya, wacana tersebut merupakan upaya menyiasati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah menyatakan Pasal 222 UU Pemilu tentang presidential threshold tidak lagi berlaku karena bertentangan dengan UUD 1945.
Sahrin mengingatkan bahwa Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa satu partai politik peserta pemilu sudah memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa perlu mencapai ambang batas persentase tertentu. Ia menekankan bahwa semua pihak, terutama wakil rakyat di parlemen, wajib menghormati dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Sahrin mempertanyakan niat DPR jika kemudian mewacanakan syarat minimal dua partai atau dua fraksi untuk mengusung calon presiden. Ia menilai langkah tersebut sebagai akal-akalan politik yang sama saja dengan mengembalikan pembatasan yang sudah dihapus MK. Menurutnya, hal ini bukan hanya soal kekuasaan, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap konstitusi. Ia menilai menyiasati konstitusi demi kepentingan politik elite merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi dan rakyat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 19.07
Syarat Capres/Cawapres 'Bertakwa kepada Tuhan' Diuji ke MK, Pemohon: Sertifikatnya dari Akhirat?
CNN Indonesia · 20 September 2026 pukul 20.20
NasDem dan PDIP Respons Isu Capres Didukung Minimal 2 Fraksi
Berita terkait
PAN Keberatan Usul PT 5% di RUU Pemilu: Bukan Khawatir Tak Lolos, Ada Putusan MK
kumparan · 17 September 2026 pukul 16.58
Diusulkan Jadi Cawapres Anies, Ahok Terganjal UU untuk Pilpres 2029?
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 09.20
Gerindra, Golkar, PKB Respons Capres Minimal Didukung 2 Fraksi DPR
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 01.30
PHPU Pilpres 2024 Terkait Ijazah Gibran Digugat di MK, Ini Tanggapan KPU
Detik.com · 21 September 2026 pukul 22.53