Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Partai Gerakan Rakyat soal Wacana Capres Diusung 2 Fraksi: Akal-akalan Politik

Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat Sahrin Hamid menolak keras wacana pencalonan presiden dan wakil presiden yang membutuhkan dukungan minimal dari dua partai parlemen atau dua fraksi di DPR. Menurutnya, wacana tersebut merupakan upaya menyiasati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah menyatakan Pasal 222 UU Pemilu tentang presidential threshold tidak lagi berlaku karena bertentangan dengan UUD 1945.

Sahrin mengingatkan bahwa Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa satu partai politik peserta pemilu sudah memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa perlu mencapai ambang batas persentase tertentu. Ia menekankan bahwa semua pihak, terutama wakil rakyat di parlemen, wajib menghormati dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Sahrin mempertanyakan niat DPR jika kemudian mewacanakan syarat minimal dua partai atau dua fraksi untuk mengusung calon presiden. Ia menilai langkah tersebut sebagai akal-akalan politik yang sama saja dengan mengembalikan pembatasan yang sudah dihapus MK. Menurutnya, hal ini bukan hanya soal kekuasaan, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap konstitusi. Ia menilai menyiasati konstitusi demi kepentingan politik elite merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi dan rakyat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait