Jakarta · Senin, 21 September 2026Cari
WargaKonoha

MK Tegaskan PMK No 1 Tahun 2026 Akomodasi Semua Pihak, Bukan Hanya untuk Denny Indrayana

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 ditujukan untuk mengakomodasi kepentingan seluruh pihak dalam gugatan PHPU Pilpres 2024, bukan hanya untuk Denny Indrayana. Kepala Biro Humas MK Pan Mohamad Faiz menegaskan PMK 1/2026 hanya menguraikan tahapan, kegiatan, dan jadwal persidangan gugatan PHPU 2024 yang diajukan pada tahun 2026. Penggunaan PMK 1/2024 tidak akan memberikan kepastian hukum acara bagi semua pihak yang terlibat. PMK ini bertujuan agar semua pihak, terutama mahkamah, memiliki kepastian hukum acara terutama penjadwalannya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait