MK Tegaskan PMK No 1 Tahun 2026 Akomodasi Semua Pihak, Bukan Hanya untuk Denny Indrayana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 ditujukan untuk mengakomodasi kepentingan seluruh pihak dalam gugatan PHPU Pilpres 2024, bukan hanya untuk Denny Indrayana. Kepala Biro Humas MK Pan Mohamad Faiz menegaskan PMK 1/2026 hanya menguraikan tahapan, kegiatan, dan jadwal persidangan gugatan PHPU 2024 yang diajukan pada tahun 2026. Penggunaan PMK 1/2024 tidak akan memberikan kepastian hukum acara bagi semua pihak yang terlibat. PMK ini bertujuan agar semua pihak, terutama mahkamah, memiliki kepastian hukum acara terutama penjadwalannya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 19.50
Gugatan Denny Indrayana di MK: Ini Tahapan Penggantian Gibran
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 17.44
Jokowi-Gibran Digodain Terus, Relawan: 'Kita Tahu kok Denny Indrayana, Dino Patti Djalal, Roy Suryo Partai Mana!'
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 15.53
Ferdinand Hutahaean Soal Status Gibran: Jika Pencalonan Gugur, Konsekuesinya Pemakzulan
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 15.45
Skakmat! Relawan Kuliti Gugatan Ijazah Gibran oleh Denny Indrayana: Cacat Pikir dan Cuma Bikin Gaduh Negara
Berita terkait
Tim Gibran Sentil Gugatan Denny Indrayana ke MK: Harusnya Paham, Kenapa Baru Diributkan Sekarang?
Warta Ekonomi · 12 September 2026 pukul 08.22
Aliansi Gibran Curiga Ada Agenda Pemakzulan di Balik Gugatan Denny Indrayana ke MK
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 07.35
Pakar: Cacat Pencalonan, Gibran Karenanya Layak Dipecat
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 12.50
Pakar Hukum: Cacat Pencalonan, Gibran Karenanya Layak Dipecat
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 12.50