Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Merdeka dari Korupsi: Antara Hukuman Mati, Perampasan Aset dan Pencegahan

Indonesia masih berada pada peringkat 109 dari 182 negara dalam Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 Transparency International dengan skor 34 dari 100. Artikel menjelaskan bahwa kemerdekaan politik belum sepenuhnya mencerminkan kemerdekaan dari korupsi. Penulis menyatakan solusi pemberantasan korupsi bukan hukuman mati, perampasan aset, atau pencegahan secara terpisah, melainkan kombinasi ketiganya. Hukuman mati tidak menjamin penghapusan korupsi, seperti yang terlihat dari pengalaman China yang tetap menghadapi korupsi meskipun menggunakan hukuman keras. Perampasan aset menjadi pendekatan pragmatis untuk mengembalikan keuangan negara yang dirampas koruptor. Artikel menekankan pentingnya kualitas peradilan yang independen, transparan, dan akuntabel dalam penerapan hukuman keras.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait