Merdeka dari Korupsi: Antara Hukuman Mati, Perampasan Aset dan Pencegahan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Indonesia masih berada pada peringkat 109 dari 182 negara dalam Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 Transparency International dengan skor 34 dari 100. Artikel menjelaskan bahwa kemerdekaan politik belum sepenuhnya mencerminkan kemerdekaan dari korupsi. Penulis menyatakan solusi pemberantasan korupsi bukan hukuman mati, perampasan aset, atau pencegahan secara terpisah, melainkan kombinasi ketiganya. Hukuman mati tidak menjamin penghapusan korupsi, seperti yang terlihat dari pengalaman China yang tetap menghadapi korupsi meskipun menggunakan hukuman keras. Perampasan aset menjadi pendekatan pragmatis untuk mengembalikan keuangan negara yang dirampas koruptor. Artikel menekankan pentingnya kualitas peradilan yang independen, transparan, dan akuntabel dalam penerapan hukuman keras.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 30 Agustus 2026 pukul 14.00
Feri Amsari Pertanyakan Aksi Warga Pati: Kenapa RUU Perampasan Aset dan Mengapa Diterima Pimpinan DPR?
JawaPos · 30 Agustus 2026 pukul 09.30
13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Korupsi hingga Perdagangan Orang
Warta Ekonomi · 30 Agustus 2026 pukul 09.00
Resmi Masuk RUU! Ini 13 Kejahatan Sasaran Perampasan Aset, dari Korupsi hingga Perdagangan Orang
CNN Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 07.18
13 Tindak Pidana yang bisa Dikenai Perampasan Aset
Berita terkait
Waka Komisi III DPR Dorong Perampasan Aset Koruptor daripada Hukuman Mati
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 07.51
MAKI Dukung MUI: Koruptor Harus Dihukum Mati dan Dirampas Asetnya
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 05.33
Kantongi Suap Rp1,9 Triliun, Eks Anggota DPR Dihukum Mati dan Asetnya Dirampas Negara
SINDOnews · 30 Agustus 2026 pukul 10.30
RUU Perampasan Aset: Ini Daftar Tindak Pidana yang Dapat Dikenai Perampasan Aset
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 14.12