Terima Suap Rp146 Miliar, Eks Pejabat Pertahanan Dipenjara 10 Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan di China menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Zhang Jianhua, mantan pejabat senior badan pengawas industri pertahanan negara tersebut, atas kasus suap. Mengutip laporan China Daily, Kamis (6/8/2026), Zhang dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Rakyat Menengah Dazhou di Provinsi Sichuan pada Rabu. Zhang pernah menjabat wakil kepala Administrasi Negara untuk Sains, Teknologi, dan Industri Pertahanan Nasional. Selain hukuman penjara, ia dikenai denda sebesar 3,8 juta yuan atau sekitar Rp10 miliar.
Pengadilan menemukan bahwa antara 2008 hingga 2025 Zhang secara ilegal menerima lebih dari 55 juta yuan (sekitar Rp146 miliar) selama masa jabatannya maupun setelah pensiun. Pada periode 2021 hingga 2025, setelah pensiun, ia memanfaatkan pengaruh dari jabatan lamanya untuk membantu pihak lain memperoleh keuntungan tidak sah dalam operasi bisnis dan kontrak proyek, serta menerima suap senilai lebih dari 11,7 juta yuan. Total suap yang diterimanya mencapai sekitar Rp146 miliar.
Hukuman ini merupakan bagian dari kampanye antikorupsi yang lebih luas di sektor pertahanan dan militer China.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 17.56
Eks Pejabat Pertahanan Masuk Bui, Terima Suap Rp127 Miliar
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 20.40
KPK Lakukan Penggeledahan di Kota Bengkulu
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 18.20
Perusahaan China Bangkrut, Bos Besar Langsung Dihukum Mati
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 16.10
Di Sidang, Bos Tambang Akui Beri Uang Rp1 M ke Mantan Ketua Ombudsman
Berita terkait
KPK Geledah Rumah ASN hingga Anggota DPRD Bengkulu
Liputan6.com · 16 Agustus 2026 pukul 15.55
KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu dan ASN Dinas PUPR
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 11.04
KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu, Sita Dokumen hingga Bukti Elektronik
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 09.51
KPK Dalami Pemberian dan Pengembalian Uang Menhut Raja Juli
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 18.53