Perusahaan China Bangkrut, Bos Besar Langsung Dihukum Mati
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan China di Provinsi Jilin menjatuhkan hukuman mati dengan penangguhan dua tahun terhadap mantan Komisaris Utama Tsinghua Unigroup, Zhao Weiguo, karena bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang. Kasus ini berkaitan dengan pengambilan keuntungan pribadi yang merugikan perusahaan sebesar 12 juta yuan. Hukuman mati dengan penangguhan ini berarti dapat dikurangi menjadi hukuman penjara seumur hidup jika Zhao tidak melakukan tindak pidana selama dua tahun ke depan.
Zhao didakwa pada 2023 atas dugaan korupsi. Di bawah kepemimpinannya, Tsinghua Unigroup, yang didirikan pada 1988 sebagai bagian dari unit usaha Universitas Tsinghua, mengalami krisis keuangan akibat akuisisi yang tidak relevan dan ekspansi bisnis menguntungkan seperti properti dan judi online. Akhirnya, perusahaan gagal membayar obligasinya pada akhir 2020 dan bangkrut.
Pada 2022, Tsinghua Unigroup berhasil melalui proses restrukturisasi dengan kepemilikan baru dari Wise Road Capital, Jianguang Asset Management, dan beberapa konsorsium dana terafiliasi pemerintah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 14.32
Terima Suap Rp146 Miliar, Eks Pejabat Pertahanan Dipenjara 10 Tahun
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 07.51
Waka Komisi III DPR Dorong Perampasan Aset Koruptor daripada Hukuman Mati
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 07.22
Legislator PD Tak Setuju MUI: Hukuman Mati Bukan Solusi Berantas Korupsi
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 05.33
MAKI Dukung MUI: Koruptor Harus Dihukum Mati dan Dirampas Asetnya
Berita terkait
China Hukum Mati Eks Gubernur karena Terima Suap Rp386 Miliar, Hartanya Juga Dirampas
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 10.17
Eks Petinggi Partai Komunis China dan Gubernur Dihukum Mati gegara Nekat Korupsi
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 16.32
Terlibat Korupsi Rp387 Miliar, Mantan Gubernur di China Dijatuhi Hukuman Mati
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 15.09
Terima Suap Rp 387 M, Eks Gubernur di China Dihukum Mati-Dimiskinkan
Detik.com · 9 September 2026 pukul 12.03