Terungkap! Begini Modus Baru Penyelundupan Emas 22 Kg
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan penyelundupan ekspor emas ilegal tujuan Hong Kong seberat 22,31 kg. Modus ini melibatkan 30 keping emas yang disembunyikan menggunakan teknik body strapping dan pakaian dalam yang dimodifikasi. Para pelaku, termasuk dua warga negara asing asal China, mencampur emas dalam bentuk bubuk dengan bahan kimia seperti gel untuk menghindari deteksi metal detektor di Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan bahwa sindikat penyelundup terus mengubah modus operandi mereka seiring dengan pengetatan pengamanan. Mereka beralih dari bentuk lempengan logam yang mudah terdeteksi ke bentuk bubuk yang dicampur dengan obat kimia. Dua pelaku utama, ZL dan ZC, masing-masing membawa emas seberat 14,08 kg (nilai Rp 38 miliar) dan 8,2 kg (nilai Rp 22 miliar).
Berdasarkan rekaman CCTV dan penelusuran petugas Aviation Security (AVSEC), ada dugaan kuat keterlibatan oknum petugas bandara atau ground handling dalam jaringan ini. Mereka dimanfaatkan karena pemahaman mendalam akan operasional bandara. Bea dan Cukai berkomitmen memperketat pengawasan di bandara dan mencegah penambangan ilegal di daerah hulu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 17.30
Bea Cukai Kembali Gagalkan Penyelundupan Emas 22 Kg Senilai Rp60 M
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 17.00
WN China Nyaris Selundupkan 22 Kg Emas ke Hong Kong, Ini Modusnya!
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 16.44
Mau Kabur ke Hong Kong, 2 WNA Bawa 22 Kg Emas Rp60 Miliar Dicegat di Soetta
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 16.42
Bea Cukai Gagalkan Ekspor 22 Kilogram Emas Batangan Tanpa Dokumen di T3 Soetta
Berita terkait
ESDM Bakal Telusuri Asal-Usul Emas 22 Kg yang Mau Diselundupkan di Soetta
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 16.33
Penyelundupan Emas Marak, Bea Cukai Kembali Sita Emas Senilai Puluhan Miliar Rupiah
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 16.18
Bea Cukai Gagalkan Lagi Penyelundupan Emas 22 Kg Senilai Rp 60 M
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 15.08
Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Emas Ilegal dalam Bentuk Gel
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 13.27