Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

2 WNA Gagal Selundupkan 22,3 Kg Emas Senilai Rp 60 M

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan penyelundupan emas melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis, 13 Agustus 2026. Dua warga negara China, yang diidentifikasi dengan inisial ZC dan ZL, berhasil ditangkap ketika bersiap naik ke pesawat Garuda Indonesia GA 860 yang akan berangkat ke Hong Kong. Petugas menyita total 22,317 kilogram emas senilai Rp 60 miliar. Modus yang digunakan adalah body strapping, yakni menempelkan emas pada tubuh penumpang agar tidak terlihat dari luar.

Pengungkapan ini merupakan lanjutan dari operasi sebelumnya yang dilakukan DJBC. Menurut Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, kedua tersangka teridentifikasi memiliki pola pergerakan mencurigakan dan terkait dengan jaringan penyelundupan yang sebelumnya telah diungkap. Petugas bekerja sama dengan Aviation Security (Avsec), maskapai penerbangan, dan imigrasi untuk memantau dan menangkap kedua tersangka di dekat gerbang penerbangan.

ZC diketahui membawa tujuh keping emas batangan dengan berat 8,237 kilogram senilai Rp 22,2 miliar, sementara ZL membawa 23 keping emas batangan dengan berat 14,080 kilogram senilai Rp 38 miliar. Kedua tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait