Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Penyelundupan 29 Kg Emas oleh Jaringan Internasional yang Gagal

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 29 kilogram emas ilegal senilai Rp 73,3 miliar di empat bandara di Indonesia, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Juanda, dan Bandara Kualanamu. Para pelaku, yang merupakan warga negara asing, mencoba meloloskan emas dengan cara menyembunyikannya di dalam celana dalam yang dikenakan. Modus ini bertujuan untuk mengelabui pemindaian dan pemeriksaan petugas bandara. Direktur Utama Bea dan Cukai Askolani menyampaikan bahwa keberhasilan penindakan ini didukung oleh kerja sama intelijen dan pengawasan ketat di area kedatangan internasional. Seluruh barang bukti emas telah disita oleh petugas.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait