Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Modus Baru Penyelundupan Batangan Emas, Disamarkan Jadi Bubuk

Penyelundupan emas ke luar negeri kini menggunakan modus baru dengan mengubah emas batangan menjadi bubuk yang disembunyikan di pakaian dalam. Modus ini diungkap Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, menunjukkan evolusi cara penyelundupan yang semakin sulit terdeteksi. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni menyampaikan bahwa modus ini menjadi perhatian aparat penegak hukum, sehingga diperlukan peningkatan kemampuan deteksi dan koordinasi antarlembaga, khususnya antara kepolisian dan Bea Cukai.

Dalam kasus terbaru, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan penyelundupan 22,317 kilogram emas di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 13 Agustus 2026. Dua warga negara China, yang diidentifikasi dengan inisial ZC dan ZL, diamankan saat hendak terbang ke Hong Kong. Emas yang disembunyikan menggunakan teknik body strapping ini diperkirakan bernilai sekitar Rp60 miliar.

Petugas Bea Cukai berhasil menyita 8,237 kilogram emas dari ZC dengan nilai sekitar Rp22,2 miliar, dan 14,080 kilogram dari ZL dengan nilai sekitar Rp38 miliar. Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanaan. Kasus ini menegaskan pentingnya koordinasi antarlembaga untuk mengatasi modus penyelundupan yang terus berkembang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait