Tiga Skenario Putusan MK Soal Gugatan pada Wapres Gibran, Tolak hingga Diskualifikasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) sedang memeriksa gugatan terhadap dokumen pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pakar hukum Ahmad Yani menyatakan tiga skenario putusan: (1) gugatan ditolak dengan menekankan legal formal, (2) MK mengambil jalan tengah dengan menemukan tidak memenuhi syarat ijazah namun menyerahkan konsekuensi ke institusi terkait, atau (3) putusan progresif dengan mengabulkan gugatan dan memungkinkan diskualifikasi Gibran. Dalam sidang 23 September 2026, KPU menyatakan dokumen Gibran telah diverifikasi memenuhi syarat, sekaligus menolak yakin bahwa sengketa bersifat proses, bukan kewenangan MK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 17.18
Boni Hargens: Isu Pemakzulan Wapres Bagian dari Skenario Pilpres 2029
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 06.35
KPU Sebut Gugatan PHPU Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 22.24
Sidang Lanjutan Sengketa Ijazah Gibran, Bawaslu Persoalkan Akses Data Silon KPU
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 22.15
Ketua MK Tegur Relawan Gibran di Sidang: Tidak Usah Terlalu Semangat
Berita terkait
Akhir Sayembara Ijazah Gibran: MK Nyatakan Tolak Permohonan
Warta Ekonomi · 13 September 2026 pukul 23.50
Loyalis Jokowi Soroti Sikap Partai Pengusung Prabowo-Gibran saat Gibran Digugat: Semua Mendadak Bisu
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 14.34
Dari 9 Hakim MK, Tiga Hakim ini yang Menurut Amien Rais Masih Waras
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 13.12
Jokowi Santai soal Ijazah Gibran Digugat hingga Ada Ancaman Pemakzulan: Yang Saya Tahu...
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 07.40