Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Ketua MK Tegur Relawan Gibran di Sidang: Tidak Usah Terlalu Semangat

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memegang isyat bahwa relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, tidak perlu terlalu semangat dalam menyampaikan keterangannya dalam sidang PHPU. Andi Azwan menyampaikan bahwa hak para pemohon non-calon presiden-wakil presiden untuk mengajukan permohonan di MK baru diakui sekarang, namun harus berdasarkan hukum acara, kewenangan lembaga, dan bukti yang dapat dibuktikan. Militan Gibran akan menyampaikan kedudukan hukum, argumentasi, dan bantahan terhadap dalil pemohon. Di sisi lain, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga Forum Purnawirawan TNI, serta M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing mengajukan permohonan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan wajib pada Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Mereka meminta MK membatalkan penetapan Gibran sebagai cawapres, membatalkan pelantikan Gibran oleh MPR, dan memerintahkan MPR memilih wapres baru dalam 60 hari.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait