Tokopedia-Shopee Refund Dana Pedagang Usai Pajak Ditunda, Maksimal 30 September
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Keuangan menunda pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% hingga 31 Oktober 2026. Dari empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak (Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada), hanya Tokopedia dan Shopee yang telah menyatakan komitmen mengembalikan pungutan tersebut. Tokopedia menghentikan pemotongan mulai 6 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB dan berkomitmen mengembalikan dana paling lambat 30 September 2026. Pengembalian dilakukan otomatis tanpa perlu tindakan dari pedagang. Shopee juga menghentikan pemungutan sejak 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB dan mengembalikan dana secara bertahap dari 14 Agustus hingga 30 September 2026. Waktu pengembalian dapat bervariasi tergantung proses penyesuaian dan durasi pengembalian barang. Pedagang dapat memantau melalui Seller Centre pada masing-masing platform. Blibli dan Lazada belum memberikan informasi mengenai pengembalian dana.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 07.55
Shopee Cs Refund Dana Pedagang Online Usai Pajak Ditunda
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 08.43
Shopee dan Tokopedia Refund Dana Penjual usai Pajak E-Commerce Ditunda
Berita terkait
Tokopedia & Shopee Refund Dana Pedagang Bertahap Usai Pajak Ditunda
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 06.00
Alhamdulillah, Purbaya Umumkan PPh Marketplace Ditunda
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 15.08
Shopee Kembalikan Pajak 0,5% ke Seller Hari Ini, Cek Mekanismenya
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 11.10
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya Ungkap Apa yang Jadi Prioritas
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 19.14