Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

RI Resmi Punya UU Ketenagakerjaan Baru!

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani melalui proses pengesahan dengan ketukan palu dalam sidang Paripurna DPR RI Ke-9 Masa Persidangan Tahun 2026-2027, yang berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026. Sebelumnya, Pemerintah dan Komisi IX DPR telah menyepakati lanjutnya RUU ini ke tingkat II Rapat Paripurna setelah berdiskusi dalam rapat kerja tingkat I yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Senayan, Jakarta, pada Senin, 5 Oktober 2026.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan apresiasi tinggi atas proses pembahasan RUU ini yang intensif. Menurutnya, UU ini penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada pekerja, pencari kerja, peserta pemagangan, dan pengusaha. UU ini juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/-PUU-21/2023 serta menyatukan ketentuan ketenagakerjaan yang tersebar dalam berbagai peraturan.

UU ini menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, non-diskriminasi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta keseimbangan hak dan kewajiban dalam hubungan industrial. Selain itu, UU ini memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, dan proporsional, sambil tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait