Resmi! DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dewan Perwakatan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui dan menyahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang pada Selasa, 6 Oktober 2026, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-9 Masa Persidangan Tahun 2026-2027. Proses pengambilan keputusan dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang menanyakan kesetujuan anggota DPR untuk menyetujui pengesahan RUU tersebut. Seluruh anggota DPR yang hadir pun menjawab 'setuju'. Pengesahan ini terjadi sehari setelah pemerintah dan Komisi IX DPR menyepakati RUU untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat II. Sebelumnya, kesepakatan tingkat I telah dicapai pada Senin, 5 Oktober 2026, dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 13.00
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Larang Tahan Ijazah-Atur Cuti Keguguran
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 12.45
Kapolri Temui Massa Buruh, Apresiasi Aksi di Depan DPR Aman dan Tertib
CNBC Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 12.03
DPR Sahkan Undang Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Kata Menaker
ANTARA News · 6 Oktober 2026 pukul 11.37
DPR setujui UU Pelindungan Ketenagakerjaan jelang tenggat MK
Berita terkait
RI Resmi Punya UU Ketenagakerjaan Baru!
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 11.29
Tok, DPR Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Menjadi UU
SINDOnews · 6 Oktober 2026 pukul 11.20
DPR Sahkan RUU Ketenagakerjaan Jadi UU, Buruh Nyanyikan 'Terima Kasih DPR RI'
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 11.20
Tok! RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan Jadi Undang-Undang
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 11.19