Yaqut Cecar 3 Saksi soal Perintah Korupsi Kuota Haji, Jawabannya Kompak: Tak Pernah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan tiga saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Yaqut memastikan apakah pernah memberikan perintah terkait backdating, penarikan fee, atau tindakan korupsi. Ketiga saksi—Ahmad Bahiej, Deni Sefianto, dan Jaja Jaelani—setuju tidak pernah menerima perintah semacam dari Yaqut. Bahiej juga membenarkan bahwa backdating tidak dibenarkan secara administrasi dan tidak pernah menyampaikan keberatan terkait permintaan backdating. Yaqut membantah kemarahannya di sebuah hotel di Pasar Baru, Jakarta, bukan berupa perintah mengumpulkan uang. Dalam dakwaan, KPK menyebut kerugian negara mencapai Rp622,09 miliar, termasuk dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK serta fee percepatan kuota haji.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 3 September 2026 pukul 19.10
Ada Sidang Eks Menag Yaqut, Gus Yahya Hadir di PN Tipikor Jakarta
Detik.com · 3 September 2026 pukul 21.31
Eks Anak Buah Ungkap Yaqut Marah-marah Usai Ada Pansus Haji
VOI · 2 September 2026 pukul 17.41
Dugaan Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid yang Terungkap Disidang Bakal Ditindaklanjuti KPK
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 10.37
Kubu Yaqut: Tanggung Jawab Pidana Tak Bisa Dibangun dari Jabatan Menag
Berita terkait
Tim Hukum Yaqut: Pertanggungjawaban Pidana Kasus Kuota Haji tak Bisa Didasarkan Jabatan Menteri
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 20.05
Pembelaan Yaqut di Kasus Kuota Haji: Pertanggungjawaban Pidana Tak Bisa Dibangun dari Jabatan Menteri
VOI · 1 September 2026 pukul 19.38
Muhadjir Effendy Jadi Saksi Sidang Korupsi Kuota Haji
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 12.31
Stafsus Yaqut Disebut Rangkap Jabatan Sebagai Anggota Dewas BPKH
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 04.00