Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Yaqut Cecar 3 Saksi soal Perintah Korupsi Kuota Haji, Jawabannya Kompak: Tak Pernah

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan tiga saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Yaqut memastikan apakah pernah memberikan perintah terkait backdating, penarikan fee, atau tindakan korupsi. Ketiga saksi—Ahmad Bahiej, Deni Sefianto, dan Jaja Jaelani—setuju tidak pernah menerima perintah semacam dari Yaqut. Bahiej juga membenarkan bahwa backdating tidak dibenarkan secara administrasi dan tidak pernah menyampaikan keberatan terkait permintaan backdating. Yaqut membantah kemarahannya di sebuah hotel di Pasar Baru, Jakarta, bukan berupa perintah mengumpulkan uang. Dalam dakwaan, KPK menyebut kerugian negara mencapai Rp622,09 miliar, termasuk dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK serta fee percepatan kuota haji.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait