Pembelaan Yaqut di Kasus Kuota Haji: Pertanggungjawaban Pidana Tak Bisa Dibangun dari Jabatan Menteri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan melalui tim hukumnya bahwa pertanggungjawaban pidana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tidak bisa dibangun hanya karena ia pernah menjabat sebagai Menteri Agama. Dalam pernyataan pembuka terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, tim hukum menantang jaksa KPK untuk membuktikan secara konkret adanya perbuatan melakukan, kesengajaan, dan kerja sama sadar Yaqut dalam tindak pidana yang didakwakan.
Tim hukum mempertanyakan lima syarat kumulatif untuk konstruksi 'turut serta', yakni Yaqut harus mengetahui rencana tindak pidana, mengetahui tindakan konkret, menyetujui atau menghendalinya, memberikan kontribusi, dan menyadari kontribusi tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan kejahatan. Mereka juga meminta bukti jelas terkait dakwaan penerimaan uang sebesar USD271.500, termasuk siapa pemberi, kapan, di mana, dan bagaimana penyerahannya.
Selain itu, tim hukum menolak konstruksi otomatis bahwa setiap penerimaan uang oleh pegawai Kementerian Agama langsung menjadi tanggung jawab pidana Yaqut. Mereka menekankan bahwa hubungan struktural bukan berarti hubungan partisipasi pidana. Tim hukum juga akan membuktikan tidak adanya perintah, instruksi, atau intervensi Yaqut terkait penerimaan uang, penarikan dana tambahan, rekayasa data jemaah, atau manipulasi daftar keberangkatan. Mereka juga mempertanyakan klaim kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar, menuntut penjelasan objek, sumber, metode perhitungan, dan hubungan kausal antara tindakan Yaqut dengan kerugian tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 20.05
Tim Hukum Yaqut: Pertanggungjawaban Pidana Kasus Kuota Haji tak Bisa Didasarkan Jabatan Menteri
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 12.31
Muhadjir Effendy Jadi Saksi Sidang Korupsi Kuota Haji
Detik.com · 1 September 2026 pukul 16.50
Jaksa KPK Tunjukkan Isi Safe House Lokasi Pejabat Bea Cukai Sembunyikan Rp 5 M
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 13.04
Muhadjir Effendy Jadi Saksi di Persidangan Kasus Korupsi Kuota Haji
Berita terkait
Stafsus Yaqut Disebut Rangkap Jabatan Sebagai Anggota Dewas BPKH
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 04.00
Yaqut Siap Hadapi Tahap Pembuktian Perkara Dugaan Korupsi Haji
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 15.10
Yaqut Siap Hadapi Pembuktian Kasus Kuota Haji, Kebijakan Saat Jadi Menag Bakal Dibongkar
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 13.19
Perlawanan Yaqut Kandas, KPK Siap Hadirkan Saksi dan Bukti di Sidang
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 12.09