Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Pembelaan Yaqut di Kasus Kuota Haji: Pertanggungjawaban Pidana Tak Bisa Dibangun dari Jabatan Menteri

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan melalui tim hukumnya bahwa pertanggungjawaban pidana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tidak bisa dibangun hanya karena ia pernah menjabat sebagai Menteri Agama. Dalam pernyataan pembuka terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, tim hukum menantang jaksa KPK untuk membuktikan secara konkret adanya perbuatan melakukan, kesengajaan, dan kerja sama sadar Yaqut dalam tindak pidana yang didakwakan.

Tim hukum mempertanyakan lima syarat kumulatif untuk konstruksi 'turut serta', yakni Yaqut harus mengetahui rencana tindak pidana, mengetahui tindakan konkret, menyetujui atau menghendalinya, memberikan kontribusi, dan menyadari kontribusi tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan kejahatan. Mereka juga meminta bukti jelas terkait dakwaan penerimaan uang sebesar USD271.500, termasuk siapa pemberi, kapan, di mana, dan bagaimana penyerahannya.

Selain itu, tim hukum menolak konstruksi otomatis bahwa setiap penerimaan uang oleh pegawai Kementerian Agama langsung menjadi tanggung jawab pidana Yaqut. Mereka menekankan bahwa hubungan struktural bukan berarti hubungan partisipasi pidana. Tim hukum juga akan membuktikan tidak adanya perintah, instruksi, atau intervensi Yaqut terkait penerimaan uang, penarikan dana tambahan, rekayasa data jemaah, atau manipulasi daftar keberangkatan. Mereka juga mempertanyakan klaim kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar, menuntut penjelasan objek, sumber, metode perhitungan, dan hubungan kausal antara tindakan Yaqut dengan kerugian tersebut.

Peristiwa ini diliput 6 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait