Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Kubu Yaqut: Tanggung Jawab Pidana Tak Bisa Dibangun dari Jabatan Menag

Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, dituntut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan tuduhan merugikan negara hingga Rp622 miliar. Tim hukum Yaqut menyatakan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak bisa dibangun hanya karena ia pernah menjabat sebagai Menteri Agama. Mereka meminta jaksa KPK membuktikan secara konkret adanya perbuatan, kesengajaan, dan kerja sama sadar Yaqut dalam tindak pidana yang diduga dilakukan.

Dalam dokumen pembelaan, tim hukum menantang dasar tuduhan bahwa Yaqut menerima uang sebesar US$271.500 (setara Rp4,8 miliar). Mereka meminta jaksa menjelaskan siapa pemberi, kapan, di mana, dan bagaimana uang diserahkan, serta kepada siapa uang tersebut akhirnya diterima. Tim hukum menekankan bahwa status jabatan dan pengetahuan teknis tentang proses pembagian kuota haji tidak cukup untuk membuktikan partisipasi pidana.

Jaksa KPK menduga tindak pidana ini melibatkan tiga terdakwa lain: Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Yaqut diduga memperkaya diri bersama 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam kasus ini. Tim hukum menegaskan bahwa keterlibatan Yaqut harus dibuktikan melalui lima syarat kumulatif: pengetahuan rencana, pengetahuan tindakan, persetujuan, kontribusi, dan kesadaran bahwa kontribusi merupakan bagian dari tindak pidana.

Peristiwa ini diliput 6 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait