Kubu Yaqut: Tanggung Jawab Pidana Tak Bisa Dibangun dari Jabatan Menag
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, dituntut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan tuduhan merugikan negara hingga Rp622 miliar. Tim hukum Yaqut menyatakan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak bisa dibangun hanya karena ia pernah menjabat sebagai Menteri Agama. Mereka meminta jaksa KPK membuktikan secara konkret adanya perbuatan, kesengajaan, dan kerja sama sadar Yaqut dalam tindak pidana yang diduga dilakukan.
Dalam dokumen pembelaan, tim hukum menantang dasar tuduhan bahwa Yaqut menerima uang sebesar US$271.500 (setara Rp4,8 miliar). Mereka meminta jaksa menjelaskan siapa pemberi, kapan, di mana, dan bagaimana uang diserahkan, serta kepada siapa uang tersebut akhirnya diterima. Tim hukum menekankan bahwa status jabatan dan pengetahuan teknis tentang proses pembagian kuota haji tidak cukup untuk membuktikan partisipasi pidana.
Jaksa KPK menduga tindak pidana ini melibatkan tiga terdakwa lain: Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Yaqut diduga memperkaya diri bersama 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam kasus ini. Tim hukum menegaskan bahwa keterlibatan Yaqut harus dibuktikan melalui lima syarat kumulatif: pengetahuan rencana, pengetahuan tindakan, persetujuan, kontribusi, dan kesadaran bahwa kontribusi merupakan bagian dari tindak pidana.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 20.05
Tim Hukum Yaqut: Pertanggungjawaban Pidana Kasus Kuota Haji tak Bisa Didasarkan Jabatan Menteri
VOI · 1 September 2026 pukul 19.38
Pembelaan Yaqut di Kasus Kuota Haji: Pertanggungjawaban Pidana Tak Bisa Dibangun dari Jabatan Menteri
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 12.31
Muhadjir Effendy Jadi Saksi Sidang Korupsi Kuota Haji
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 00.36
Saksi Kasus Kuota Haji Ungkap Titipan 406 Ribu Dolar AS untuk Gus Alex
Berita terkait
Stafsus Yaqut Disebut Rangkap Jabatan Sebagai Anggota Dewas BPKH
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 04.00
Yaqut Siap Hadapi Tahap Pembuktian Perkara Dugaan Korupsi Haji
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 15.10
Yaqut Siap Hadapi Pembuktian Kasus Kuota Haji, Kebijakan Saat Jadi Menag Bakal Dibongkar
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 13.19
Perlawanan Yaqut Kandas, KPK Siap Hadirkan Saksi dan Bukti di Sidang
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 12.09