Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bank Dapat Tunda Transaksi Rekening Terkait Penyelidikan Keuangan Sesuai Aturan

Beberapa sumber melaporkan bahwa bank berhak menunda transaksi rekening secara sementara atas permintaan aparat penegak hukung (APH) terkait penyelidikan kejahatan keuangan, termasuk kasus rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadana, menyatakan bahwa bank tidak memiliki ruang untuk menolak perintah resmi APH, namun berhak memverifikasi keabsahan syarat administratif sebelum mengeksekusi. Ia mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan panduan teknis yang lebih rinci untuk membedakan kewajiban hukum dengan kewenangan pemeriksaan kepatuhan.

Pengamat lain seperti Agus Pambagio dan Yunus Husein menegaskan bahwa penundaan transaksi merupakan prosedur hukum sementara yang harus didasarkan pada dasar kewenangan dan sesuai aturan seperti POJK No. 8/2023 dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut Yunus Husein, bank memiliki kewenangan menunda transaksi selama lima hari kerja jika ada dugaan harta kekayaan hasil tindak pidana masuk ke rekening. Penundaan ini tidak otomatis menandakan nasabah bersalah dan tidak sama dengan pemblokiran rekening.

OJK memastikan bahwa dana nasabah tetap aman dan dilindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa langkah ini adalah penundaan transaksi sementara, bukan pemblokiran permanen, dengan masa berlaku maksimal lima hari kerja. Saldo akan dikembalikan setelah masa penyelidikan berakhir. Jika tidak ditemukan unsur pidana, akses rekening akan dipulihkan.

Menurut tiap media