Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tak Boleh Asal, Ini Syarat Bank Boleh Tunda Transaksi Rekening

Bank berhak menunda transaksi sementara demi penegakan hukum, asalkan didasarkan pada dasar kewenangan dan sesuai aturan seperti POJK No. 8/2023. Pengamat Agus Pambagio menjelaskan, bank hanya menjalankan prosedur perbankan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan menentukan kesalahan nasabah. Kasus ini muncul terkait penundaan transaksi rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Menurutnya, Kepolisian dapat meminta bank menunda transaksi pada kasus kriminal, selama mengikuti aturan yang berlaku.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penyedia jasa keuangan berwenang melakukan penundaan transaksi sesuai undang-undang, termasuk UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 47 POJK No. 8/2023. Penundaan transaksi bersifat sementara dan tidak otomatis menandakan nasabah bersalah. OJK menegaskan dana nasabah tetap aman dan dilindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Isu bermula ketika rekening Supriyono dibekukan saat mendampingi warga Pati menyuarakan aspirasi di Jakarta. Rekening berisikan Rp80,9 juta yang diklaim terdiri dari uang pribadi dan donasi. Polda Metro Jaya menegaskan langkah ini adalah penundaan transaksi sementara, bukan pemblokiran permanen, dengan masa berlaku maksimal lima hari kerja. Saldo akan dikembalikan setelah masa penyelidikan berakhir.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait