Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Sebut Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Menurut pakar TPPU Yunus Husein, bank memiliki kewenangan menunda transaksi selama lima hari kerja sesuai UU No. 8/2010 tentang TPPU. Penundaan ini dapat dilakukan jika ada dugaan harta kekayaan hasil tindak pidana masuk ke rekening atau rekenan digunakan untuk menampung hasil tindak pidana. Penundaan merupakan kewenangan penyedia jasa keuangan, berbeda dengan pasal 70 UU TPPU yang berkaitan dengan kewenangan aparat penegak hukum. Dalam kasus rekening Bank Mandiri terkait AMPB, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan adalah penundaan transaksi selama lima hari, bukan pemblokiran permanen. Transaksi akan kembi dibuka jika tidak ditemukan unsur pidana.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait