Pakar Sebut Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menurut pakar TPPU Yunus Husein, bank memiliki kewenangan menunda transaksi selama lima hari kerja sesuai UU No. 8/2010 tentang TPPU. Penundaan ini dapat dilakukan jika ada dugaan harta kekayaan hasil tindak pidana masuk ke rekening atau rekenan digunakan untuk menampung hasil tindak pidana. Penundaan merupakan kewenangan penyedia jasa keuangan, berbeda dengan pasal 70 UU TPPU yang berkaitan dengan kewenangan aparat penegak hukum. Dalam kasus rekening Bank Mandiri terkait AMPB, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan adalah penundaan transaksi selama lima hari, bukan pemblokiran permanen. Transaksi akan kembi dibuka jika tidak ditemukan unsur pidana.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 26 Agustus 2026 pukul 21.45
Tak Boleh Asal, Ini Syarat Bank Boleh Tunda Transaksi Rekening
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 11.32
Penundaan Transaksi Rekening AMPB di Bank Mandiri Dinilai Sesuai Aturan Lawan TPPU
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 14.42
OJK Dalami Penundaan Transaksi Rekening Koordinator AMPB Supriyono
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 14.19
Polda Metro Jaya Klarifikasi Penundaan Transaksi Rekening AMPB
Berita terkait
OJK Dalami Penundaan Transaksi Rekening Botok Koordinator AMPB
VOI · 25 Agustus 2026 pukul 14.13
Apa Bedanya Pemblokiran dengan Penundaan Rekening Bank?
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 11.02
Pengamat: Penundaan transaksi sementara harus sesuai aturan
ANTARA News · 27 Agustus 2026 pukul 10.12
Tak Boleh Asal, Ini Syarat Bank Bisa Tunda Transaksi Rekening
Liputan6.com · 26 Agustus 2026 pukul 21.45