Tak Boleh Asal, Ini Syarat Bank Bisa Tunda Transaksi Rekening
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8970606/original/059372500_1782981281-fe43f486-ce7d-4ce2-8c45-69d5bdbd8f61.jpg)
Bank berhak menunda transaksi rekening demi kepentingan penegakan hukum selama mematuhi POJK No. 8/2023 dan UU-undang-undang yang relevan, ujar pengamat kebijakan publik Agus Pambagio. Penundaan transaksi merupakan prosedur hukum sementara yang dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum, seperti yang terjadi pada kasus Bank Mandiri dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman, kerahasiaannya dijamin berdasarkan UU Perbankan, serta diterimajamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Penundaan transaksi tidak otomatis menandakan pelanggaran pidana, dan jika tidak ditemukan pelanggaran, akses rekening akan dipulihkan. Kebijakan ini bertujuan melindungi sistem keuangan nasional serta menjaga kepercayaan publik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 27 Agustus 2026 pukul 10.12
Pengamat: Penundaan transaksi sementara harus sesuai aturan
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 15.17
Akademisi sebut Bank Wajib Jalankan Perintah Resmi APH
SINDOnews · 27 Agustus 2026 pukul 14.06
Pakar Sebut Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 18.18
OJK Bongkar Aturan di Balik Penundaan Transaksi Rekening Aktivis Pati
Berita terkait
Tak Boleh Asal, Ini Syarat Bank Boleh Tunda Transaksi Rekening
Liputan6.com · 26 Agustus 2026 pukul 21.45
Ramai Penundaan Transaksi Rekening Donasi Demo Pati, OJK Buka Suara
Liputan6.com · 26 Agustus 2026 pukul 12.22
Belajar dari Kasus Rekening Donasi Botok Pati yang Sempat Diblokir
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 05.02
Jelang Aksi 27 Agustus, OJK Dalami Penundaan Transaksi Rekening Aktivis Pati
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 15.08