Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tak Boleh Asal, Ini Syarat Bank Bisa Tunda Transaksi Rekening

Bank berhak menunda transaksi rekening demi kepentingan penegakan hukum selama mematuhi POJK No. 8/2023 dan UU-undang-undang yang relevan, ujar pengamat kebijakan publik Agus Pambagio. Penundaan transaksi merupakan prosedur hukum sementara yang dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum, seperti yang terjadi pada kasus Bank Mandiri dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman, kerahasiaannya dijamin berdasarkan UU Perbankan, serta diterimajamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Penundaan transaksi tidak otomatis menandakan pelanggaran pidana, dan jika tidak ditemukan pelanggaran, akses rekening akan dipulihkan. Kebijakan ini bertujuan melindungi sistem keuangan nasional serta menjaga kepercayaan publik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait