Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22 Kg Emas Senilai Rp60 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan ekspor ilegal 30 keping emas batangan seberat 22,317 kg senilai Rp60 miliar di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Agustus 2026. Dua WNA China berinisial ZC dan ZL ditangkap di boarding gate saat hendak terbang ke Hong Kong tanpa dokumen kepabeanan. ZC membawa 7 keping emas (8,237 kg) di koper kabin, sedangkan ZL membawa 23 keping (14,080 kg) menggunakan teknik body strapping. Terdapat perbedaan klaim nilai emas yang dibawa ZC dan ZL; Detik.com dan Warta Ekonomi menyebutkan masing-masing Rp22,2 miliar dan Rp38 miliar, sementara CNBC Indonesia menyebutkan Rp22,2 juta dan Rp38 juta.

Penindakan ini merupakan hasil koordinasi berbagai instansi dan analisis pola dari kasus serupa pada 10-11 Agustus 2026, sehingga total sitaan emas dalam waktu singkat mencapai lebih dari Rp120 miliar. Kasus ini diduga melibatkan oknum petugas bandara yang membantu pemindahan emas menggunakan kursi roda. Saat ini, kedua pelaku ditahan berdasarkan UU Kepabeanan, sementara Kementerian ESDM akan menelusuri asal-usul emas tersebut termasuk dugaan pertambangan ilegal.

Menurut tiap media