Bea Cukai Gagalkan Lagi Penyelundupan Emas 22 Kg Senilai Rp 60 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan penyelundupan emas senilai Rp 60 miliar di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8/2026). Dua Warga Negara Asing (WNA) China berhasil ditangkap dalam upaya ekspor emas ilegal yang dikirimkan melalui Terminal 3 bandara. Penyelundupan tersebut menyimpan 30 keping emas dengan total berat 22,317 kg tanpa dokumen kepabeanan. Kedua pelaku, yaitu ZC dan ZL, diamankan dan ditahan untuk penyidikan. ZC membawa tujuh keping emas seberat 8,237 kg (nilai Rp 22,2 miliar), sementara ZL membawa 23 keping emas seberat 14,080 kg (nilai Rp 38 miliar). Penangkapan dilakukan melalui koordinasi intensif antara petugas Bea dan Cukai, Aviation Security, maskapai penerbangan, dan imigrasi. Kedua pelaku dijerat Pasal 102A UU No. 17/2006 tentang Perubahan UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 16.44
Mau Kabur ke Hong Kong, 2 WNA Bawa 22 Kg Emas Rp60 Miliar Dicegat di Soetta
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 16.42
Bea Cukai Gagalkan Ekspor 22 Kilogram Emas Batangan Tanpa Dokumen di T3 Soetta
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 16.18
Penyelundupan Emas Marak, Bea Cukai Kembali Sita Emas Senilai Puluhan Miliar Rupiah
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 17.00
WN China Nyaris Selundupkan 22 Kg Emas ke Hong Kong, Ini Modusnya!
Berita terkait
ESDM Bakal Telusuri Asal-Usul Emas 22 Kg yang Mau Diselundupkan di Soetta
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 16.33
FOTO: WNA China Selundupkan Emas Disembunyikan di Kemaluan dan Dubur
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 14.40
Purbaya Minta Asal-Usul Emas yang Diselundupkan di Bandara Soetta Diusut Tuntas
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 00.11
Purbaya Ungkap Modus Baru Penyelundupan Emas: Disimpan di Kemaluan!
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 19.55