Bea Cukai Gagalkan Lagi Penyelundupan Emas 22 Kg Senilai Rp 60 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan penyelundupan emas senilai Rp 60 miliar di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8/2026). Dua Warga Negara Asing (WNA) China berhasil ditangkap dalam upaya ekspor emas ilegal yang dikirimkan melalui Terminal 3 bandara. Penyelundupan tersebut menyimpan 30 keping emas dengan total berat 22,317 kg tanpa dokumen kepabeanan. Kedua pelaku, yaitu ZC dan ZL, diamankan dan ditahan untuk penyidikan. ZC membawa tujuh keping emas seberat 8,237 kg (nilai Rp 22,2 miliar), sementara ZL membawa 23 keping emas seberat 14,080 kg (nilai Rp 38 miliar). Penangkapan dilakukan melalui koordinasi intensif antara petugas Bea dan Cukai, Aviation Security, maskapai penerbangan, dan imigrasi. Kedua pelaku dijerat Pasal 102A UU No. 17/2006 tentang Perubahan UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 11.53
Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan Emas hingga Agustus 2026
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 10.00
Dalam Seminggu, RI Gagalkan 3 Aksi Penyelundupan Emas-Pelakunya WNA!
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 22.36
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas ke Luar Negeri Senilai Rp846 Miliar
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 22.04
248 Kg Emas Senilai Rp 846 M Gagal Diselundupkan
Berita terkait
Emas 22 Kg Gagal Diselundupkan ke Hong Kong, Modusnya Dililit ke Badan
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 05.55
ESDM Buru Asal-usul 22 Kilogram Emas yang Diselundupkan WN China
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.20
Modus Baru Penyelundupan Batangan Emas, Disamarkan Jadi Bubuk
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 18.06
Bea Cukai Kembali Gagalkan Penyelundupan Emas 22 Kg Senilai Rp60 M
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 17.30