Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Gagalkan Lagi Penyelundupan Emas 22 Kg Senilai Rp 60 M

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan penyelundupan emas senilai Rp 60 miliar di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8/2026). Dua Warga Negara Asing (WNA) China berhasil ditangkap dalam upaya ekspor emas ilegal yang dikirimkan melalui Terminal 3 bandara. Penyelundupan tersebut menyimpan 30 keping emas dengan total berat 22,317 kg tanpa dokumen kepabeanan. Kedua pelaku, yaitu ZC dan ZL, diamankan dan ditahan untuk penyidikan. ZC membawa tujuh keping emas seberat 8,237 kg (nilai Rp 22,2 miliar), sementara ZL membawa 23 keping emas seberat 14,080 kg (nilai Rp 38 miliar). Penangkapan dilakukan melalui koordinasi intensif antara petugas Bea dan Cukai, Aviation Security, maskapai penerbangan, dan imigrasi. Kedua pelaku dijerat Pasal 102A UU No. 17/2006 tentang Perubahan UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait