Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Penyelundupan Emas Marak, Bea Cukai Kembali Sita Emas Senilai Puluhan Miliar Rupiah

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan ekspor ilegal emas batangan seberat 22,317 kilogram senilai Rp 60 miliar di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Penindakan ini dilakukan terhadap dua warga negara China berinisial ZC dan ZL yang merupakan penumpang pesawat rute Jakarta-Hong Kong. Petugas mengamankan 30 keping emas batangan dari kedua penumpang tersebut.

Penindakan ini merupakan rangkaian pengawasan Bea Cukai terhadap upaya penyelundupan emas melalui Bandara Soekarno-Hatta. Sebelumnya pada 10-11 Agustus 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security juga menggagalkan dua upaya ekspor emas dengan total barang mencapai 23,793 kg senilai Rp 63 miliar. Artinya dalam waktu singkat, total emas yang berhasil disita mencapai lebih dari Rp 120 miliar.

Penindakan kali ini bermula dari analisis Tim Passenger Analysis Unit dan Post Seizure Analysis terhadap pola pembawaan emas yang ditemukan pada penindakan sebelumnya. Dari analisis tersebut diperoleh informasi mengenai penumpang yang terindikasi memiliki keterkaitan, yang kemudian memicu pemeriksaan terhadap ZC dan ZL. Dari pemeriksaan, ditemukan dua modus penyelundupan yang berbeda.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait