Penyelundupan Emas Marak, Bea Cukai Kembali Sita Emas Senilai Puluhan Miliar Rupiah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan ekspor ilegal emas batangan seberat 22,317 kilogram senilai Rp 60 miliar di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Penindakan ini dilakukan terhadap dua warga negara China berinisial ZC dan ZL yang merupakan penumpang pesawat rute Jakarta-Hong Kong. Petugas mengamankan 30 keping emas batangan dari kedua penumpang tersebut.
Penindakan ini merupakan rangkaian pengawasan Bea Cukai terhadap upaya penyelundupan emas melalui Bandara Soekarno-Hatta. Sebelumnya pada 10-11 Agustus 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security juga menggagalkan dua upaya ekspor emas dengan total barang mencapai 23,793 kg senilai Rp 63 miliar. Artinya dalam waktu singkat, total emas yang berhasil disita mencapai lebih dari Rp 120 miliar.
Penindakan kali ini bermula dari analisis Tim Passenger Analysis Unit dan Post Seizure Analysis terhadap pola pembawaan emas yang ditemukan pada penindakan sebelumnya. Dari analisis tersebut diperoleh informasi mengenai penumpang yang terindikasi memiliki keterkaitan, yang kemudian memicu pemeriksaan terhadap ZC dan ZL. Dari pemeriksaan, ditemukan dua modus penyelundupan yang berbeda.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 22.36
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas ke Luar Negeri Senilai Rp846 Miliar
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 16.44
Mau Kabur ke Hong Kong, 2 WNA Bawa 22 Kg Emas Rp60 Miliar Dicegat di Soetta
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 11.53
Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan Emas hingga Agustus 2026
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 10.00
Dalam Seminggu, RI Gagalkan 3 Aksi Penyelundupan Emas-Pelakunya WNA!
Berita terkait
Purbaya Ungkap Modus Baru Penyelundupan Emas: Disimpan di Kemaluan!
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 19.55
Bea Cukai Sudah Sita 330 Kg Emas Selundupan, Mau Diapakan?
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 18.30
Penyelundupan 29 Kg Emas Digagalkan Bea Cukai, Nilainya Tembus Rp 73 Miliar
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 17.33
Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 10,4 Kg Emas Senilai Rp26 Miliar
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 15.20