Mau Kabur ke Hong Kong, 2 WNA Bawa 22 Kg Emas Rp60 Miliar Dicegat di Soetta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil mencegah upaya ekspor ilegal 22,317 kilogram emas batangan senilai sekitar Rp60 miliar di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 13 Agustus 2026. Dua warga negara asing (WNA) China berinisial ZC dan ZL yang hendak terbang ke Hong Kong berhasil ditangkap petugas saat berada di area boarding gate, hanya beberapa menit sebelum pesawat dijadwalkan berangkat pukul 23.50 WIB. ZC diamankan pukul 23.36 WIB dan ZL pukul 23.48 WIB, tepat dua menit sebelum keberangkatan. Emas tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan maupun perizinan ekspor yang diperlukan. ZC membawa tujuh keping emas seberat 8,237 kilogram (Rp22,2 miliar) yang disembunyikan dalam koper kabin, sementara ZL menggunakan modus body strapping untuk menyembunyikan 23 keping emas seberat 14,080 kilogram (Rp38 miliar).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 16.18
Penyelundupan Emas Marak, Bea Cukai Kembali Sita Emas Senilai Puluhan Miliar Rupiah
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 17.37
Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan Emas 248 Kg hingga Agustus 2026
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 17.30
Bea Cukai Kembali Gagalkan Penyelundupan Emas 22 Kg Senilai Rp60 M
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 16.42
Bea Cukai Gagalkan Ekspor 22 Kilogram Emas Batangan Tanpa Dokumen di T3 Soetta
Berita terkait
Purbaya Ungkap Modus Baru Penyelundupan Emas: Disimpan di Kemaluan!
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 19.55
ESDM Bakal Telusuri Asal-Usul Emas 22 Kg yang Mau Diselundupkan di Soetta
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 16.33
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp60 Miliar ke Hong Kong
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.15
Bea Cukai Gagalkan Lagi Penyelundupan Emas 22 Kg Senilai Rp 60 M
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 15.08