ESDM Bakal Telusuri Asal-Usul Emas 22 Kg yang Mau Diselundupkan di Soetta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian ESDM menangani kasus penyelundupan emas batangan seberat 22,317 kg yang digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM akan menelusuri asal usul, legalitas, dan pemodal di balik emas tersebut. Penelusuran dilakukan secara kolaboratif dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, mulai dari hilir menuju hulu, termasuk dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI). Pihak-pihak terkait akan dijerat berdasarkan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya pasal tentang penampungan, pengangkutan, dan penjualan hasil tambang ilegal.
Penyelundupan ini sebelumnya digagalkan Bea dan Cukai pada 13 Agustus 2026 di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Sebanyak 30 keping emas dengan nilai Rp 60 miliar diamankan dari dua Warga Negara Asing asal China yang tidak memiliki dokumen kepabeanan. Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengonfirmasi total berat emas yang diamankan mencapai 22,317 kilogram.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.20
ESDM Buru Asal-usul 22 Kilogram Emas yang Diselundupkan WN China
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 11.53
Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan Emas hingga Agustus 2026
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 10.00
Dalam Seminggu, RI Gagalkan 3 Aksi Penyelundupan Emas-Pelakunya WNA!
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 23.15
Kementerian ESDM Telusuri Pemodal dan Hulu Kasus Penyelundupan Ekspor Emas
Berita terkait
Emas 22 Kg Gagal Diselundupkan ke Hong Kong, Modusnya Dililit ke Badan
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 05.55
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas ke Luar Negeri Senilai Rp846 Miliar
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 22.36
248 Kg Emas Senilai Rp 846 M Gagal Diselundupkan
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 22.04
Modus Baru Penyelundupan Batangan Emas, Disamarkan Jadi Bubuk
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 18.06