Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

BI Konfirmasi Uang Rupiah Bertanda Tangan Mantan Pejabat tetap Sah Digunakan

Bank Indonesia (BI) memastikan uang rupiah tahun cetak 2026 yang bertanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mantan Gubernur BI Perry Warjiyo tetap sah dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Indonesia. Penegasan ini disampaikan akibat pergantian pejabat Menteri Keuangan dan Gubernur BI. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, tanda tangan pada uang rupiah ditentukan oleh pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi uang dilakukan. Oleh karena itu, meskipun Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo telah mengakhiri masa jabatannya, uang rupiah yang telah mencantumkan tanda tangan mereka tetap memiliki status hukum yang sah. BI juga menegaskan bahwa pergantian pejabat negara tidak membuat uang yang telah dicetak danearedikan menjadi tidak berlaku. Masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan uang rupiah tersebut. Untuk ke depan, uang rupiah yang diproduksi akan menyesuaikan dengan tanda tangan pejabat yang menjabat saat proses pencetakan dilakukan. Uang rupiah kertas tahun emisi (TE) 2022, pecahan Rp100 ribu, dengan tahun cetak 2026 yang menjadi incaran kolektor dianggap langka karena Purbaya hanya menjabat selama sekitar satu tahun. Fenomena perburuan uang ini dipengaruhi oleh hobi numismatik sekaligas popularitas Purbaya meningkat pasca menjabat sebagai menteri keuangan.

Menurut tiap media