Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

DKI Jakarta Bentuk Dana Cadangan Rp 5,6 Triliun untuk Pembiayaan Jangka Panjang

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan pembentukan Dana Cadangan Daerah sebesar Rp 5,6 triliun melalui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Dana ini bersumber dari surplus APBD atau penyisihan penerimaan daerah, akan dialokasikan secara bertahap untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok, menjaga kesinambungan fiskal, serta membiayai pembangunan jangka panjang seperti transportasi publik, pengendalian banjir, perumahan, kesehatan, dan pendidikan. Dana dapat ditempatkan pada instrumen investasi aman, likuid, dengan memperhatikan risiko, imbal hasil, dan kebutuhan likuiditas. Beberapa media melaporkan angka berbeda, yaitu Rp 4,6 triliun, yang menurut DPRD merupakan rata-rata Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Jakarta. Angka Rp 5,6 triliun menjadi usulan awal, sementara Rp 4,6 triliun merupakan penyesuaian berdasarkan kondisi keuangan daerah. Wakil Ketua DPRD DKI Ima Mahdiah menekankan pentingnya instrumen pembiayaan inovatif seperti obligasi daerah. Komisi D DPRD mendukung penuh guna mengawal penggunaan dana untuk infrastruktur strategis.

Menurut tiap media