DPR Setujui Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK
Rangkuman gabungan dari 7 media · disusun dengan AI
DPR RI resmi menyetujui Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) OJK untuk periode 2026-2031. Keputusan diambil setelah Komisi XI melakukan uji kelayalan dan kepatutan pada 24 Agustus 2026, diikuti rapat paripurna pada 27 Agustus 2026. Sarjito, lulusan UGM dan UI dengan MBA dari Saint Louis University, pernah menjabat sebagai Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK (2023-2024) dan terlibat dalam pembentukan OJK. Visi Sarjito mengubah Indonesia dari price taker menjadi price influencer dalam perdagangan mineral dan komoditas strategis. BMKS direncanakan operasional pada 1 Januari 2027 melalui kerja sama OJK dan Bappebti, mengadopsi pola serupa bursa kripto. Delapan kebijakan strategis termasuk pembangunan trusted infrastructure, pasar, produk, dan integrasi data terpadu. Hingga saat ini, jenis komoditas spesifik BMKS belum diumumkan resmi.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNBC Indonesia
Rapat Paripurna DPR Setuju Sarjito Jadi Bos OJK Pengawas Bursa Mineral
27 Agustus 2026 pukul 12.18 · Baca aslinya ↗
kumparan
DPR Setujui Sarjito Jadi Kepala Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas OJK
27 Agustus 2026 pukul 12.45 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Mendag Ungkap Cara RI Bentuk Bursa Mineral, Tiru Pola Bursa Kripto
27 Agustus 2026 pukul 13.29 · Baca aslinya ↗
ANTARA News
DPR setujui Sarjito sebagai Kepala Bursa Mineral dan Komoditas OJK
27 Agustus 2026 pukul 14.01 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
DPR Setujui Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK
27 Agustus 2026 pukul 14.16 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
DPR Sahkan Sarjito Jadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas OJK
27 Agustus 2026 pukul 14.37 · Baca aslinya ↗
SINDOnews
DPR Setujui Sarjito Jadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK
27 Agustus 2026 pukul 14.44 · Baca aslinya ↗