Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Dua Kasus Dugaan Penipuan: Influencer Malaysia dan Perwira Polri Dilaporkan ke Polisi

Terdapat dua kasus dugaan penipuan yang dilaporkan ke kepolisian. Kasus pertama melibatkan influencer Malaysia Aisar Khaled yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sebuah perusahaan agensi Indonesia atas dugaan penipuan terkait perjanjian investasi sebesar Rp5,7 miliar. Beberapa sumber menyebutkan laporan ini dibuat pada 14 September 2024, sementara sumber lain menyebutkan tanggal 14 September 2026. Perjanjian investasi ini dilakukan pada Februari 2026, dan komunikasi terakhir terjadi pada Juli 2026. Aisar diduga melanggar Pasal 492, 486, dan 607 KUHP. Polda Metro Jaya akan memeriksa Aisar terkait kasus ini.

Kasus kedua melibatkan Kombes Fahrurozi yang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang warga negara Malaysia (disebut sebagai SYF atau S) terkait dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar. Investasi ini dilakukan pada Mei hingga Oktober 2025, dengan janjian izin tambang yang ternyata tidak valid. Korban hanya menerima satu pembayaran sebesar Rp4 miliar (atau Rp4,07 miliar menurut sumber lain) pada 3 Februari 2026. Laporan ini dibuat pada 20 Agustus 2026, dan kasus sedang diselidiki oleh Dittipidum Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/379/VII/2026/SPKT. Tim penyelidik telah memverifikasi dua lokasi tambang di Sulawesi Utara dan mewawancarai 15 saksi.

Menurut tiap media