Gugatan Ijazah Gibran di MK: Perspektif Legal, Politik, dan Kedaulatan Rakyat
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa gugatan terhadap ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Amien Rais, Ketua Dewan Pembina Partai Ummat, menilai tiga hakim MK—Arsul Sani, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih—berani menuntut pembuktian fisik ijazah, sementara enam hakim lainnya dianggap mempertahankan pola pikir lama. Ahmad Yani menyatakan tiga skenario putusan: penolakan gugatan, penemuan tidak memenuhi syarat ijazah, atau diskualifikasi. Denny Indrayana menggugat dengan argumen pelanggaran prinsip kedaulatan rakyat, negara hukum, dan pemilu yang jujur serta amanah pendidikan. Boni Hargens menganggap gugatan melewati batas yurisdiksi dan tenggat waktu, menilai kasus ini sebagai skenario politik menjelang Pilpres 2029. Bara JP menolak legal standing Denny, sementara KPU menolak yakin bahwa sengketa bersifat proses, bukan kewenangan MK. GMKR mendesak diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan Pasal 169 huruf r UU No. 7/2017. Hingga saat ini, MK belum mengeluarkan putusan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
Dari 9 Hakim MK, Tiga Hakim ini yang Menurut Amien Rais Masih Waras
25 September 2026 pukul 13.12 · Baca aslinya ↗
Tiga Skenario Putusan MK Soal Gugatan pada Wapres Gibran, Tolak hingga Diskualifikasi
25 September 2026 pukul 15.16 · Baca aslinya ↗
Denny Indrayana Dianggap Tak Punya Legal Standing untuk Gugat Pencalonan Gibran
26 September 2026 pukul 14.15 · Baca aslinya ↗
Terungkap! Denny Indrayana Buka-Bukaan Alasan Gugat Gibran, Ternyata Bukan Cuma Isu Ijazah!
26 September 2026 pukul 18.33 · Baca aslinya ↗
GMKR Desak MK Diskualifikasi Gibran, Syarat Pendidikan Jadi Sorotan
27 September 2026 pukul 16.54 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Boni Hargens: Isu Pemakzulan Wapres Bagian dari Skenario Pilpres 2029
25 September 2026 pukul 17.18 · Baca aslinya ↗