Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Gugatan Ijazah Gibran di MK: Perspektif Legal, Politik, dan Kedaulatan Rakyat

Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa gugatan terhadap ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Amien Rais, Ketua Dewan Pembina Partai Ummat, menilai tiga hakim MK—Arsul Sani, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih—berani menuntut pembuktian fisik ijazah, sementara enam hakim lainnya dianggap mempertahankan pola pikir lama. Ahmad Yani menyatakan tiga skenario putusan: penolakan gugatan, penemuan tidak memenuhi syarat ijazah, atau diskualifikasi. Denny Indrayana menggugat dengan argumen pelanggaran prinsip kedaulatan rakyat, negara hukum, dan pemilu yang jujur serta amanah pendidikan. Boni Hargens menganggap gugatan melewati batas yurisdiksi dan tenggat waktu, menilai kasus ini sebagai skenario politik menjelang Pilpres 2029. Bara JP menolak legal standing Denny, sementara KPU menolak yakin bahwa sengketa bersifat proses, bukan kewenangan MK. GMKR mendesak diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan Pasal 169 huruf r UU No. 7/2017. Hingga saat ini, MK belum mengeluarkan putusan.

Menurut tiap media