Jakarta · Minggu, 13 September 2026Cari
WargaKonoha

Gugatan PHPU Pilpres 2024 Denny Indrayana Ditolak atau Disokong?

Denny Indrayana mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Gugatan ini mencakup permintaan diskualifikasi Gibran, pembatalan keputusan pencalonan, serta pelantikan sebagai Wakil Presiden. Menurut beberapa pemerhati hukum, termasuk Edi Saputra Hasibuan dari SINDOnews, permohonan ini berpotensi ditolak karena tidak memenuhi syarat formil terkait legal standing, karena hanya pasangan calon yang berhak mengajukan sengketa hasil pilpres, bukan organisasi atau forum tertentu. Selain itu, batas waktu pengajuan telah terlewati karena KPU telah menetapkan hasil Pilpres pada 20 Maret 2024 dan MK telah mengeluarkan putusan sengketa pada 22 April 2024. Di sisi lain, Aliansi Gerakan Indonesia Berani (Gibran) menyatakan hasil Pilpres 2024 sah secara konstitusional dan menduga ada agenda pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran. Ketua Gibran, Reyhan Restuansyah, menilai gugatan tersebut terlambat karena diajukan hampir dua tahun setelah pemilu selesai dan hasil KPU telah sah secara konstitusi. Ia juga mempertanyakan motivasi pengajuan gugatan setelah pemerintahan Prabowo-Gibran berjalan hampir dua tahun. Sementara itu, Denny menyatakan gugatan fokus pada celah administrasi pencalonan, berbeda dari sengketa sebelumnya yang membahas kecurangan proses. Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menyebut langkah ini sebagai terobosan konstitusional untuk membuktikan kepemilikan ijazah fisik minimal SLTA. Saat ini, perkara menunggu pemeriksaan MK terkait kedudukan hukum dan dasar permohonan.

Menurut tiap media