Jakarta · Minggu, 27 September 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Atur Beban Uang Pengganti Kasus Chromebook: Nadiem 35%, Google 50%

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan beban uang pengganti dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek. Total kerugian negara Rp 1.567 triliun,74. Nadiem Makarim (ex Mendikbudristek) dimintai 35% yaitu Rp 548 miliar. Penyedia Chromebook 15% (Rp 235 miliar), Google 50% (Rp 784 miliar). Vonis Nadiem 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, lebih ringan dari vonis awal 10 tahun. Sudah ada pembayaran sebelumnya Mulyatsyah Rp 2,2 miliar, Harsono Rp 300 jatah, Nia Rp 250 jatah, Ibam Rp 5 miliar.

Hakim menyatakan pembebanan harus proporsional berdasarkan keuntungan yang diperoleh. Nadiem dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta dikurangi uang pengganti dari Rp 809 miliar menjadi Rp 548 miliar. Kasus ini menyoroti tanggung jawab pihak-pihak yang mendapat keuntungan ilegal dari proyek pengadaan TIK Kemendikbud.

Tim hukum Nadiem Soroti mempertanyakan putusan banding kasus korupsi pengadaan Chromebook. Majelis hakim menetapkan pembagian uang pengganti Rp 1,56 triliun: 35% (Rp 545 miliar) ke Nadiem, 50% (Rp 784 miliar) ke Google, 15% (Rp 234 miliar) ke pihak pengadaan. Dodi S. Abdulkadir mengklaim porsi Google tidak seharusnya dikenakan tanpa pemeriksaan lebih lanjut dan meminta penegak hukum mengevaluasi proses dengan prinsip due process. Ia juga menghimbau agar penegakan hukum tidak mengganggu iklim investasi Indonesia, khususnya di sektor teknologi internasional.

Menurut tiap media