Hakim Atur Beban Uang Pengganti Kasus Chromebook: Nadiem 35%, Google 50%
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan beban uang pengganti dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek. Total kerugian negara Rp 1.567 triliun,74. Nadiem Makarim (ex Mendikbudristek) dimintai 35% yaitu Rp 548 miliar. Penyedia Chromebook 15% (Rp 235 miliar), Google 50% (Rp 784 miliar). Vonis Nadiem 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, lebih ringan dari vonis awal 10 tahun. Sudah ada pembayaran sebelumnya Mulyatsyah Rp 2,2 miliar, Harsono Rp 300 juta, Nia Rp 250 juta, Ibam Rp 5 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 24 September 2026 pukul 18.30
Hakim Hukum Google Bayar Ganti Rugi Kasus Korupsi Chromebook
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 15.55
Hakim Minta Kejagung Usut Aliran Dana Kasus Chromebook
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 14.30
Pengadilan Tinggi Jakarta Pangkas Hukuman Nadiem Makarim jadi 9 Tahun
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 14.30
Vonisnya Dipangkas, Nadiem Makarim Belum Puas: Saya Tak akan Terima Selain Bebas
Berita terkait
Hakim Banding: Pengadaan Chromebook Era Nadiem Makarim Untungkan Google
JawaPos · 24 September 2026 pukul 13.45
Pengadilan Tinggi Koreksi Vonis Nadiem: Penjara 9 Tahun dan Uang Pengganti Rp548 M
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 13.13
Hukuman Nadiem Makarim Dipotong Jadi 9 Tahun Penjara
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 12.58
Hakim PT DKI Sebut Rangkaian Perbuatan Nadiem Makarim Menguntungkan Google dalam Pengadaan Chromebook
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 12.29